Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP93148568

Rincian Aduan

LGWP93148568

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
05 Feb 2025
0 ditandai
Selamat Pagi Pak Gubernur ,
Saya Karyawan Swasta yang berkerja diperusahaan Garment berlokasi di Kabupaten Jepara,disini saya ingin mengadukan situasi dan dampak yang terjadi dengan diterapkannya UMKS kab.Jepara tahun 2025 . Dikarekankan kenaikannya yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya beberapa Perusahaan mengeluarkan kebijakan yang banyak saya baca dari internet yaitu :
1. PHK masal
2. Relokasi dengan ketentuan yang saya dengar saat ini menjadikan saya bekerja dengan penuh kekhawatiran begitupun rekan rekan kerja saya .
Dengan aduan ini sudi kiranya Bapak Gubernur dapat mempertimbangkan kembali untuk UMKS yang sudah ditetapkan agar Kami karyawan kabupaten Jepara bekerja dengan tenang tanpa khawatir nasib kami 6 bulan kedepan atau satu tahun kedepan dan apa jadinya jika nanti akan banyak orang yang mau bekerja tapi tidak ada tempat bekerja.
Atas perhatiannya saya Mengucapkan Terimakasih dan dengan harapan besar agar aduan ini bisa menjadi bahan pertimbangan yang bijaksana

Disposisi

Rabu, 05 Februari 2025 - 08:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Dikembalikan

Rabu, 05 Februari 2025 - 13:49 WIB

Kabupaten Jepara

Kab jepara sudah mengusulkan perubahan atau peninjauan ulang UMKS kepada Gubernur. 

untuk SK yang menandatangani Bapak Gubernur

Disposisi

Rabu, 05 Februari 2025 - 13:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 05 Februari 2025 - 15:35 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Kamis, 06 Februari 2025 - 07:39 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Semata pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Gubernur tentang UMSK Jepara tahun 2025 saat ini sedang dilakukan kajian dengan pihak-pihak terkait, mohon ditunggu untuk hasilnya dan akan kami informasikan kembali. terimakasih

Progress

Selasa, 01 Juli 2025 - 13:22 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat siang bapak ibu terkait update untuk UMSK Jepara sudah dilakukan revisi nilai UMSK untuk Garmen ada di sektor 2 dari yang semula Rp. 2.871.246 turun menjadi Rp. 2.675.480 yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 100.3.3.1/45 Tahun 2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kab/Kota pada 35 Kab/kota dan Upah minimum sektoral Kab/Kota di Provinsi Jateng tahun 2025. terimakasih

Selesai

Selasa, 01 Juli 2025 - 13:24 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai