Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP93148568
Rincian Aduan
LGWP93148568
Saya Karyawan Swasta yang berkerja diperusahaan Garment berlokasi di Kabupaten Jepara,disini saya ingin mengadukan situasi dan dampak yang terjadi dengan diterapkannya UMKS kab.Jepara tahun 2025 . Dikarekankan kenaikannya yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya beberapa Perusahaan mengeluarkan kebijakan yang banyak saya baca dari internet yaitu :
1. PHK masal
2. Relokasi dengan ketentuan yang saya dengar saat ini menjadikan saya bekerja dengan penuh kekhawatiran begitupun rekan rekan kerja saya .
Dengan aduan ini sudi kiranya Bapak Gubernur dapat mempertimbangkan kembali untuk UMKS yang sudah ditetapkan agar Kami karyawan kabupaten Jepara bekerja dengan tenang tanpa khawatir nasib kami 6 bulan kedepan atau satu tahun kedepan dan apa jadinya jika nanti akan banyak orang yang mau bekerja tapi tidak ada tempat bekerja.
Atas perhatiannya saya Mengucapkan Terimakasih dan dengan harapan besar agar aduan ini bisa menjadi bahan pertimbangan yang bijaksana
Disposisi
Rabu, 05 Februari 2025 - 08:59 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Rabu, 05 Februari 2025 - 13:49 WIBKabupaten Jepara
Kab jepara sudah mengusulkan perubahan atau peninjauan ulang UMKS kepada Gubernur.
untuk SK yang menandatangani Bapak Gubernur
Disposisi
Rabu, 05 Februari 2025 - 13:57 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 05 Februari 2025 - 15:35 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Kamis, 06 Februari 2025 - 07:39 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Semata pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Gubernur tentang UMSK Jepara tahun 2025 saat ini sedang dilakukan kajian dengan pihak-pihak terkait, mohon ditunggu untuk hasilnya dan akan kami informasikan kembali. terimakasih
Progress
Selasa, 01 Juli 2025 - 13:22 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang bapak ibu terkait update untuk UMSK Jepara sudah dilakukan revisi nilai UMSK untuk Garmen ada di sektor 2 dari yang semula Rp. 2.871.246 turun menjadi Rp. 2.675.480 yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 100.3.3.1/45 Tahun 2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kab/Kota pada 35 Kab/kota dan Upah minimum sektoral Kab/Kota di Provinsi Jateng tahun 2025. terimakasih
Selesai
Selasa, 01 Juli 2025 - 13:24 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai