Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP93148568
KABUPATEN JEPARA, 05 Feb 2025
Selamat Pagi Pak Gubernur ,
Saya Karyawan Swasta yang berkerja diperusahaan Garment berlokasi di Kabupaten Jepara,disini saya ingin mengadukan situasi dan dampak yang terjadi dengan diterapkannya UMKS kab.Jepara tahun 2025 . Dikarekankan kenaikannya yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya beberapa Perusahaan mengeluarkan kebijakan yang banyak saya baca dari internet yaitu :
1. PHK masal
2. Relokasi
dengan ketentuan yang saya dengar saat ini menjadikan saya bekerja dengan penuh kekhawatiran begitupun rekan rekan kerja saya .
Dengan aduan ini sudi kiranya Bapak Gubernur dapat mempertimbangkan kembali untuk UMKS yang sudah ditetapkan agar Kami karyawan kabupaten Jepara bekerja dengan tenang tanpa khawatir nasib kami 6 bulan kedepan atau satu tahun kedepan dan apa jadinya jika nanti akan banyak orang yang mau bekerja tapi tidak ada tempat bekerja.
Atas perhatiannya saya Mengucapkan Terimakasih dan dengan harapan besar agar aduan ini bisa menjadi bahan pertimbangan yang bijaksana
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 05 Februari 2025 - 08:59 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Rabu, 05 Februari 2025 - 13:49 WIB
Kabupaten Jepara
Kab jepara sudah mengusulkan perubahan atau peninjauan ulang UMKS kepada Gubernur.
untuk SK yang menandatangani Bapak Gubernur
Disposisi
Rabu, 05 Februari 2025 - 13:57 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 05 Februari 2025 - 15:35 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Kamis, 06 Februari 2025 - 07:39 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Semata pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Gubernur tentang UMSK Jepara tahun 2025 saat ini sedang dilakukan kajian dengan pihak-pihak terkait, mohon ditunggu untuk hasilnya dan akan kami informasikan kembali. terimakasih