Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP92976542

Rincian Aduan

LGWP92976542

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
17 Nov 2023
1 ditandai
Apakah sekolah masih berhak menahan ijazah karena belum membayar uang komite? Padahal bukannya sudah gratis, ini terjadi di SMP n 3 Pengadegan, Purbalingga

Disposisi

Sabtu, 18 November 2023 - 00:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Senin, 20 November 2023 - 15:06 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Senin, 27 November 2023 - 07:59 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporannya. Laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/5241 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait.

Selesai

Senin, 04 Desember 2023 - 15:14 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Admin Dindikbud Kab. Purbalingga :


Terima kasih atas masukannya, semoga menjadi kebaikan untuk kita semuanya. Setelah kami klarifikasi ke pihak sekolah, SMP Negeri 3 Pengadegan tidak pernah menahan ijazah karena ijazah merupakan dokumen sangat berharga bagi siswa. Sesuai dengan ketentuan, pihak sekolah tidak berhak menahan ijasah dengan alasan apapun, termasuk apabila belum membayar sumbangan komite. SMP Negeri 3 Pengadegan memahami betul hal tersebut sehingga selama ini tidak pernah menahan ijazah.


Semua ijazah dibagi setelah siswa dinyatakan lulus. Namun, dalam kenyataannya hanya sebagian siswa yang mengambil. Alasan belum mengambil karena biasanya sudah di luar daerah/bekerja. Biasanya ijazah diambil ketika mereka suatu saat pulang kampung.


Untuk selanjutnya agar tidak terjadi kesalah pahaman lagi, pihak sekolah akan menghubungi semua siswa yang belum mengambil ijasah, untuk segera mengambil ijazah tersebut tanpa syarat apapun.


Demikian tanggapan kami, atas kerja samanya disampaikan terima kasih.


(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/5241)