Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP92976542
Rincian Aduan
LGWP92976542
Disposisi
Sabtu, 18 November 2023 - 00:05 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 20 November 2023 - 15:06 WIBKabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Senin, 27 November 2023 - 07:59 WIBKabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporannya. Laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/5241 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait.
Selesai
Senin, 04 Desember 2023 - 15:14 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Admin Dindikbud Kab. Purbalingga :
Terima kasih atas masukannya, semoga menjadi kebaikan untuk kita semuanya. Setelah kami klarifikasi ke pihak sekolah, SMP Negeri 3 Pengadegan tidak pernah menahan ijazah karena ijazah merupakan dokumen sangat berharga bagi siswa. Sesuai dengan ketentuan, pihak sekolah tidak berhak menahan ijasah dengan alasan apapun, termasuk apabila belum membayar sumbangan komite. SMP Negeri 3 Pengadegan memahami betul hal tersebut sehingga selama ini tidak pernah menahan ijazah.
Semua ijazah dibagi setelah siswa dinyatakan lulus. Namun, dalam kenyataannya hanya sebagian siswa yang mengambil. Alasan belum mengambil karena biasanya sudah di luar daerah/bekerja. Biasanya ijazah diambil ketika mereka suatu saat pulang kampung.
Untuk selanjutnya agar tidak terjadi kesalah pahaman lagi, pihak sekolah akan menghubungi semua siswa yang belum mengambil ijasah, untuk segera mengambil ijazah tersebut tanpa syarat apapun.
Demikian tanggapan kami, atas kerja samanya disampaikan terima kasih.
(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/5241)