Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP92919689
KABUPATEN GROBOGAN, 08 May 2023
Assalamualaikum pak gub Maaf ingin bertanya,perihal sekolah.saat ini anak saya kelas 6 SD tahun ini masuk SMP ,anak saya bersekolah di SDN tambirejo 2 kab.grobogan.anak saya ingin melanjutkan di SMPN 2 Toroh kab.grobogan yang saya dengar untuk sekarang untuk masuk sekolah ada zonasi.sedangkan KK dan KTP saya kab.kendal jadi tidak bisa masuk.minta tolong solusinya sebelumnya terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 09 Mei 2023 - 07:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 09 Mei 2023 - 08:34 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Selasa, 09 Mei 2023 - 08:35 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Dinas Pendidikan kab. Grobogan
Selesai
Rabu, 10 Mei 2023 - 08:07 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Perihal sistem zonasi di PPDB, sebenarnya ada 4 jalur Bapak:
1. Jalur Zonasi, yaitu untuk siswa yang berada di dalam zona yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Syaratnya ialah menunjukkan KK sebagai bukti calon peserta didik berada di zona tersebut minimal satu tahun atau bisa dengan surat keterangan domisili dari RT/ RW yang dilegalisasi oleh Kepala Desa.
2. Jalur afirmasi, yaitu untuk siswa dari keluarga yang kurang mampu. Dibuktikan dg keikutsertaan calon siswa baru program penanganan keluarga tidak mampu seperti program KIP (PIP) atau semacamnya.
3. Jalur perpindahan orang tua yang dibuktikan dg surat penugasan dari instansi, lembaga atau kantor perusahaan. Dan diprioritaskan bagi calon siswa yang dekat dengan sekolah.
4. Jalur prestasi ditunjukkan dg nilai rapor lima semester terakhir & lengkap dg surat keterangan, terutama yang mempunyai kompetensi akademik maupun non akademik yg dibuktikan dg piagam penghargaan.
Monggo Bapak bisa menyikapi dengan salah satu jalur tersebut di atas.
Terima kasih.