Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP92849926
Rincian Aduan
LGWP92849926
Selesai
Public
lapor pak..
saya mencoba mewakili sebagian suara rakyat brebes selatan tepatnya di kec.paguyangan perihal e-ktp..
yg mana pertanyaan tentang :
1.apakah bahan e-ktp tidak ada?
2.apakah kami rakyat brebes selatan harus berangkat sendiri ke brebes (dinas kependudukan) untuk meminta stempel? lantas apa gunanya ada pegawai kecamatan?
3.apakah ada jaminan ketika kami datang ke brebes semua di permudah?(jarak brebes ke kec.paguyangan 2.5jam +-)
karena pengalaman yg sudah2 dari warga antri disna bisa sampai 2harian
sekian pertanyaan saya besar harapan saya panjenengan memberi solusi kepada kami warga brebes selatan dalam waktu dekat..
karena kami selalu berusaha menyelesaikan kewajiban kami dan pantas jika kami mengharapkan hak kami..
salam.
Disposisi
Kamis, 18 Mei 2017 - 05:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Kamis, 18 Mei 2017 - 15:22 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 18 Mei 2017 - 15:42 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
1. Blanko KTP el ada dengan jumla terbatas, untuk tiap kecamatan dapat prioritas 585 keping/kecamatan, akan tetapi prioritas cetak ditujukan untuk masyarakat yg benar2 belum pernah cetak KTP el, atau statusnya PRR
2. Untuk tanda tangan dan cap stempel memang sementara masih ada di dinas, krn menurut peraturan yg ada tanda tangan kepala dinas dan stampel basah
3. Kalau kaitannya hanya cap stampel, ini tidak usah mengantri, bisa langsung ke bagian tata usaha, tp kalo kaitannya dg perubahan element data bisa di kecamatan.
Selesai
Kamis, 18 Mei 2017 - 15:42 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan telah dijawab