Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP92823837

Rincian Aduan

LGWP92823837

Selesai Public
KOTA SALATIGA
15 Nov 2022
0 ditandai
Saya mau lapor atas kinerja dukcapil, kantor kelurahan gendongan kota salatiga. Saya mau melaporkan bahwa dalam pengurusan akta kematian begitu sulit, harus berputar putar kesana kemari, dalam satu hari tidak selesai. sedangkan saya sudah memiliki surat kematian dari rumah sakit, tetapi saya tetap di haruskan meminta surat pengantar RT dan RW trs di lanjutkan ke kelurahan, setelah sampai di kelurahan, saya di beri formulir yang harus balik lagi ke ketua rt dan rw dan saksi untuk meminta tanda tangan, itu hanya mendapatkan tandangan lurah, itu pun di wakilkan, bukan lurah sendiri. Setelah dari kelurahan, saya ke catatan sipil salatiga, di situ saya masih mendapatkan perlakuan yg sm, berkasnya kurang, saya harus keluar kantor untuk foto copy dan melengkapi berkas yg d minta oleh petugas dukcapil, setelah terpenuhi semua berkasnya, saya harus menunggu sekitar 1 jam untuk mendapatkan surat keterangan mengambil akta kematian.. di surat keterangan tersebut, saya harus menunggu 1 minggu untuk akta kematian, sedangkan di dinding ada tulisan akta kematian 3 hari kerja??????? Kok bisa seminggu?? Trs fungsinya surat keterangan kematian dari rumah sakit yg di tanda tangani oleh dokter apa gunanya kalau saya harus bolak balik kesana kemari ??????

Disposisi

Rabu, 16 November 2022 - 09:15 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga

Verifikasi

Kamis, 17 November 2022 - 07:18 WIB

Kota Salatiga

Terima kasih telah menggunakan layanan aduan kami, selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait. 

Progress

Kamis, 01 Desember 2022 - 10:22 WIB

Kota Salatiga

Menindaklanjuti aduan atas nama A*** ***** ******** pada tanggal 15 November 2022 19:27 melalui laporgub, terima kasih atas informasinya dan mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami. Sesuai dengan Perpres 96 tahun 2018 tentang Pendaftaran Penduduk, bahwa untuk mendapatkan Akta Kematian bagi subyek yang telah memiliki Suarat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, pemohon bisa langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanpa pengatar dari Kelurahan. Terkait layanan lebih dari 3 hari sebagaimana tertuang dalam papan layayan, saat ini sedang dilakukan upgrade system sehingga terjadi keterlambatan layanan. Untuk itu kami mohon maaf.apabila pemhon sibuk karena pekerjaa, tersedia layanan cetak mandiri melaui surat elektronik pemohon. Informasi tetntang layanan Dukcapil Salatiga dapat di akses pada Media Sosial kami. Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya yang baik.  

Selesai

Kamis, 01 Desember 2022 - 10:22 WIB

Kota Salatiga

Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat.