Rincian Aduan : LGWP92789270

Selesai Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 03 Jun 2018

Assalamualiakum pak gub. Saya puji trianto. Mohon pak ganjar pranowo ini di tindak lanjuti. Mau tanya soal pembagian THR ( tunjangan Hari Raya) saya bekerja d sebuah prusaan di sukoharjo tepatnya di PT. DMDT 6 ( alamat jln. Songgorunggi-jatipuro) .saya bekerja sudah hampir 3 tahun pak. Tapi Pembagian thr itu d bagikan tidak full sesuai umk daerah pak. Tpi di bayarkan secara dua tahap. Thap prtama di bagikan hanya 67 persen pak kmudian ssanya d bayarkan stelah kontrak habis. Seharusnya kan yang sudah bkerja d atas 1 tahun harus sudah full pembagiannya. Apa ya aturan d undang2 sperti itu tho pak gub. kami buruh tidak brani mempertanyakan knpa bisa prusahaan mengambil kputusan sperti itu pak.Pdahal rata2 karyawan blm ada krja smpai 3 tahun. Prusaaan pun mulai produksi juga blm ada 3 tahun lho pak..saya mohon pak ganjar pranowo ini di tindak lanjuti.. kami hanya minta kesejahteraan buruh pak. Mohon ini segera di tindak lanjuti pak

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 04 Juni 2018 - 10:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 06 Juni 2018 - 07:54 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

terima kasih laporannya akan ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 28 Juni 2018 - 15:44 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Setelah dikoordinasikan dengan Satwasker Wilayah Semarang, sudah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan   

Selesai

Kamis, 28 Juni 2018 - 15:44 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai