Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP92764860

Rincian Aduan

LGWP92764860

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN REMBANG
01 Jul 2025
1 ditandai
Kecewa bgt buat perbarui akte atau kk hasilnya suruh nunggu 1 hari, padahal cuma print kertas hvs doang. Ini kocak bgt SOP nya harusnya bisa lebih cepat tanpa nunggu 1 hari lagi. Ini SOP di perturan kalian itu malah 2 jam, hadeeeh Kasihan yang rumahnua jauh misal di sale, bulu, pamotan dan yang jauh dari kantor dukcapil. Kaliah harus mikir ongkos mereka juga Kalau gini terus mending ganti pake sistem kayak cetak kartu atm sendiri kayak bank BCA.

Disposisi

Selasa, 01 Juli 2025 - 15:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Rabu, 02 Juli 2025 - 09:29 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih aduan akan kami verifikasi

Progress

Senin, 07 Juli 2025 - 07:45 WIB

Kabupaten Rembang

Assalamualaikum wr wb, terkait aduan Saudara mengenai pelayanan perbaruan/cetak kembali Akta kami sampaikan hal-hal berikut :

  1. Bahwa perbaruan Akta (kematian) baik karena hilang/rusak/perubahan data di dalamnya hanya bisa dilakukan oleh ahli waris atau yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa ahli waris secara langsung di Kantor Dindukcapil guna mencegah/meminimalisir adanya sengketa dikemudian hari.
  2. Perbaruan Akta (Kelahiran/Kematian) dilakukan dengan mencetak kembali kutipan Akta Kelahiran/Kematian setelah dilakukan pencocokan dengan register Akta Kelahiran/Kematian tersebut. Hal itu dilakukan guna menjamin kebenaran/keabsahan Akta tersebut.
  3. Untuk perbaruan Akta yang didalamnya terdapat perubahan data (tanggal lahir, nama orangtua dsb) perlu dilakukan verifikasi terhadap dokumen otentik pendukung perubahan tersebut.
  4. Saat ini kami telah memiliki layanan WA di nomor 089525203813 yang bisa digunakan pemohon untuk mengecek/mengetahui sampai dimana proses berkas permohonan. pemohon bisa datang setelah pasti berkas sudah jadi dan tidak perlu bolak-balik ke Kantor Dukcapil.
  5. untuk pemrosesan dokumen 2 jam, hal terebut tidak bisa dijadikan patokan karena bergantung pada banyaknya permohonan tiap hari. 2 jam hanya estimasi kami mempproses 1 dokumen mengingat banyaknya alur verifikasi untuk penerbitan Akta Kedua (bukan akta baru)
  6. pelayanan cetak sendiri sementara ini hanya dapat kami laksanakan untuk penerbitan Akta Kelahiran/Kematian baru di Kantor Desa/Kelurahan.

Demikian yang dapat kami sampaikan , kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya, dan terimakasih saran/masukan Saudara, akan kami gunakan untuk meningkatkan pelayanan lebih baik dan cepat lagi. Terimakasih.

Progress

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:25 WIB

Kabupaten Rembang

Assalamualaikum wr wb, selamat pagi, untuk memproses 1 dokumen memang bisa dilakukan 2 jam , kembali lagi kami jelaskan hal tersebut tergantung banyaknya antrean pada hari itu. Untuk warga yang rumahnya jauh kami ada layanan WA tiket dimana petugas selalu standby untuk menjawab sampai mana pemrosesan dokumen, jadi bisa dipantau lewat wa tiket tersebut, sudah kami sosialisasikan juga layanan WA tiket Dindukcapil Rembang tersebut. terimakasih.

Progress

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:30 WIB

Kabupaten Rembang

Assalamualaikum wr wb, selamat pagi, menanggapi pertanyaan Saudara dapat kami jelaskan :

Bahwa waktu selesai pelayanan BAKAK (Biodata Anak Berdasarkan Kepemilikan Akta Kelahiran) itu tergantung kecepatan pencarian berkas arsip pelayanan, terkadang berkas tersebut khususnya yang tahun-tahun lama itu tidak mudah ditemukan, sehingga pelayanan menjadi lebih lama. Mohon maaf jika tidak bisa terlayani dan selesai dalam 1 hari. Untuk SOP akan kami sesuaikan fakta di lapangan, karena setiap kasus berbeda perlakuannya. Demikian yang dapat kami sampaikan , sekali lagi kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan kami akan terus meningkatkan pelayanan. Terimakasih.

Selesai

Jumat, 01 Agustus 2025 - 22:40 WIB

Kabupaten Rembang

13