Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP92764860
KABUPATEN REMBANG, 01 Jul 2025
Kecewa bgt buat perbarui akte atau kk hasilnya suruh nunggu 1 hari, padahal cuma print kertas hvs doang. Ini kocak bgt SOP nya harusnya bisa lebih cepat tanpa nunggu 1 hari lagi. Ini SOP di perturan kalian itu malah 2 jam, hadeeeh Kasihan yang rumahnua jauh misal di sale, bulu, pamotan dan yang jauh dari kantor dukcapil. Kaliah harus mikir ongkos mereka juga Kalau gini terus mending ganti pake sistem kayak cetak kartu atm sendiri kayak bank BCA.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 01 Juli 2025 - 15:20 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 02 Juli 2025 - 09:29 WIB
Kabupaten Rembang
Terima kasih aduan akan kami verifikasi
Progress
Senin, 07 Juli 2025 - 07:45 WIB
Kabupaten Rembang
Assalamualaikum wr wb, terkait aduan Saudara mengenai pelayanan perbaruan/cetak kembali Akta kami sampaikan hal-hal berikut :
- Bahwa perbaruan Akta (kematian) baik karena hilang/rusak/perubahan data di dalamnya hanya bisa dilakukan oleh ahli waris atau yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa ahli waris secara langsung di Kantor Dindukcapil guna mencegah/meminimalisir adanya sengketa dikemudian hari.
- Perbaruan Akta (Kelahiran/Kematian) dilakukan dengan mencetak kembali kutipan Akta Kelahiran/Kematian setelah dilakukan pencocokan dengan register Akta Kelahiran/Kematian tersebut. Hal itu dilakukan guna menjamin kebenaran/keabsahan Akta tersebut.
- Untuk perbaruan Akta yang didalamnya terdapat perubahan data (tanggal lahir, nama orangtua dsb) perlu dilakukan verifikasi terhadap dokumen otentik pendukung perubahan tersebut.
- Saat ini kami telah memiliki layanan WA di nomor 089525203813 yang bisa digunakan pemohon untuk mengecek/mengetahui sampai dimana proses berkas permohonan. pemohon bisa datang setelah pasti berkas sudah jadi dan tidak perlu bolak-balik ke Kantor Dukcapil.
- untuk pemrosesan dokumen 2 jam, hal terebut tidak bisa dijadikan patokan karena bergantung pada banyaknya permohonan tiap hari. 2 jam hanya estimasi kami mempproses 1 dokumen mengingat banyaknya alur verifikasi untuk penerbitan Akta Kedua (bukan akta baru)
- pelayanan cetak sendiri sementara ini hanya dapat kami laksanakan untuk penerbitan Akta Kelahiran/Kematian baru di Kantor Desa/Kelurahan.
Demikian yang dapat kami sampaikan , kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya, dan terimakasih saran/masukan Saudara, akan kami gunakan untuk meningkatkan pelayanan lebih baik dan cepat lagi. Terimakasih.