Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP92764860
Rincian Aduan
LGWP92764860
Lampiran
Disposisi
Selasa, 01 Juli 2025 - 15:20 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 02 Juli 2025 - 09:29 WIBKabupaten Rembang
Terima kasih aduan akan kami verifikasi
Progress
Senin, 07 Juli 2025 - 07:45 WIBKabupaten Rembang
Assalamualaikum wr wb, terkait aduan Saudara mengenai pelayanan perbaruan/cetak kembali Akta kami sampaikan hal-hal berikut :
- Bahwa perbaruan Akta (kematian) baik karena hilang/rusak/perubahan data di dalamnya hanya bisa dilakukan oleh ahli waris atau yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa ahli waris secara langsung di Kantor Dindukcapil guna mencegah/meminimalisir adanya sengketa dikemudian hari.
- Perbaruan Akta (Kelahiran/Kematian) dilakukan dengan mencetak kembali kutipan Akta Kelahiran/Kematian setelah dilakukan pencocokan dengan register Akta Kelahiran/Kematian tersebut. Hal itu dilakukan guna menjamin kebenaran/keabsahan Akta tersebut.
- Untuk perbaruan Akta yang didalamnya terdapat perubahan data (tanggal lahir, nama orangtua dsb) perlu dilakukan verifikasi terhadap dokumen otentik pendukung perubahan tersebut.
- Saat ini kami telah memiliki layanan WA di nomor 089525203813 yang bisa digunakan pemohon untuk mengecek/mengetahui sampai dimana proses berkas permohonan. pemohon bisa datang setelah pasti berkas sudah jadi dan tidak perlu bolak-balik ke Kantor Dukcapil.
- untuk pemrosesan dokumen 2 jam, hal terebut tidak bisa dijadikan patokan karena bergantung pada banyaknya permohonan tiap hari. 2 jam hanya estimasi kami mempproses 1 dokumen mengingat banyaknya alur verifikasi untuk penerbitan Akta Kedua (bukan akta baru)
- pelayanan cetak sendiri sementara ini hanya dapat kami laksanakan untuk penerbitan Akta Kelahiran/Kematian baru di Kantor Desa/Kelurahan.
Demikian yang dapat kami sampaikan , kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya, dan terimakasih saran/masukan Saudara, akan kami gunakan untuk meningkatkan pelayanan lebih baik dan cepat lagi. Terimakasih.
Progress
Kamis, 17 Juli 2025 - 15:25 WIBKabupaten Rembang
Progress
Rabu, 30 Juli 2025 - 15:30 WIBKabupaten Rembang
Assalamualaikum wr wb, selamat pagi, menanggapi pertanyaan Saudara dapat kami jelaskan :
Bahwa waktu selesai pelayanan BAKAK (Biodata Anak Berdasarkan Kepemilikan Akta Kelahiran) itu tergantung kecepatan pencarian berkas arsip pelayanan, terkadang berkas tersebut khususnya yang tahun-tahun lama itu tidak mudah ditemukan, sehingga pelayanan menjadi lebih lama. Mohon maaf jika tidak bisa terlayani dan selesai dalam 1 hari. Untuk SOP akan kami sesuaikan fakta di lapangan, karena setiap kasus berbeda perlakuannya. Demikian yang dapat kami sampaikan , sekali lagi kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan kami akan terus meningkatkan pelayanan. Terimakasih.
Selesai
Jumat, 01 Agustus 2025 - 22:40 WIBKabupaten Rembang
13