Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP92760324

Rincian Aduan

LGWP92760324

Progress Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
30 Jun 2026
0 ditandai

Aduan sebelumnya https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP84750832.html

Judul: Keberatan atas Tindak Lanjut Aduan LGWP84750832 karena Tidak Menjawab Substansi Laporan

Saya mengajukan keberatan terhadap penyelesaian aduan LGWP84750832 karena jawaban yang diberikan tidak menjawab substansi laporan yang saya sampaikan.

Laporan saya berisi fakta adanya mobil dinas nopol H 1682 XA yang menggunakan penutup (mika) TNKB berwarna gelap sehingga nomor polisi tidak dapat terbaca dengan jelas, disertai bukti foto. Saya meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, identifikasi pengguna kendaraan, penindakan atas pelanggaran yang terjadi, serta pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti melanggar.

Namun, jawaban yang diberikan hanya menyampaikan bahwa Pj. Sekretaris Daerah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/2210/000.1.7.1/IV/2026 mengenai penggunaan TNKB pada kendaraan dinas. Jawaban tersebut sama sekali tidak menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap kendaraan yang saya laporkan.

Tindak lanjut tersebut tidak menjawab pertanyaan pokok dalam aduan, antara lain:

  • Apakah mobil dinas H 1682 XA telah diperiksa?
  • Siapa pengguna atau penanggung jawab kendaraan tersebut?
  • Apakah penggunaan mika gelap pada TNKB dinyatakan melanggar?
  • Apakah mika tersebut telah dilepas?
  • Apakah kendaraan telah diperiksa oleh instansi terkait?
  • Apakah terdapat pemeriksaan disiplin terhadap ASN yang bertanggung jawab?
  • Apakah ada sanksi yang dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran?

Menerbitkan surat edaran bukan merupakan jawaban atas fakta pelanggaran yang telah saya laporkan. Surat edaran hanya bersifat umum, sedangkan laporan saya meminta penanganan terhadap satu kendaraan tertentu yang terbukti melanggar dan telah disertai bukti.

Oleh karena itu, saya meminta agar aduan LGWP84750832 dibuka kembali atau dilakukan tindak lanjut tambahan dengan memberikan hasil pemeriksaan yang konkret terhadap kendaraan H 1682 XA, bukan sekadar menyampaikan adanya surat edaran.

Saya juga meminta agar Inspektorat menyampaikan secara transparan:

  1. Hasil pemeriksaan terhadap kendaraan yang dilaporkan.
  2. Hasil pemeriksaan terhadap ASN atau pejabat yang menggunakan kendaraan tersebut.
  3. Tindakan yang telah dilakukan terhadap penutup TNKB yang menghalangi keterbacaan nomor polisi.
  4. Bentuk sanksi atau alasan apabila tidak diberikan sanksi.

Saya berharap tindak lanjut diberikan sesuai substansi aduan, berbasis hasil pemeriksaan terhadap objek yang dilaporkan, bukan hanya berupa jawaban normatif yang tidak berkaitan langsung dengan fakta pelanggaran yang menjadi pokok laporan.

Disposisi

Rabu, 01 Juli 2026 - 08:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 01 Juli 2026 - 09:06 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Kamis, 02 Juli 2026 - 09:41 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti