Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP92741120
Rincian Aduan
LGWP92741120
Topik
Disposisi
Jumat, 25 April 2025 - 10:32 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 28 April 2025 - 07:24 WIBKota Tegal
Laporan aduan kami terima
Progress
Selasa, 29 April 2025 - 08:24 WIBKota Tegal
Tanggapan :
Sebelumnya kami sampaikan terimakasih atas pertanyaan dan laporan Saudara
Hasil Peninjauan :
Berdasarkan jawaban kami pada tanggal 13 November 2024 mengenai penjelasan KRK dan persyaratan KRK. Sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu bahwa KKPR dengan KRK berbeda.
Berdasarkan Peraturan Meteri No. 11 Tahun 2021 Tentang Tata cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Sedangkan Keterangan Rencana Kota dijelaskan di Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dijelaskan bahwa Keterangan Rencana Kota yang selanjutnya disingkat KRK adalah informasi tentang ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota pada lokasi tertentu.
Adapun testimoni warga mengenai sistem KRK bisa dilihat pada link di bawah ini: https://drive.google.com/drive/folders/1lJ4hOQ32HtOeX_L3gGF-eTA0-Vi9JCAv?usp=drive_link
Rencana Tindak Lanjut :
Pembuatan KRK tidak harus menggunakan jasa pihak ke 3 atau konsultan. Pemohonon bisa langsung mendaftarkan KRK secara pribadi melalui link krk.tegalkota.go.id. Jika dirasa ada kendala bisa langsung ditanyakan ke Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tegal. Kami sangat terbuka apabila masyarakat ingin berkonsultasi dalam pembuatan KRK
Selesai
Rabu, 30 April 2025 - 08:28 WIBKota Tegal
Demikian tanggapan tindak lanjut dari DPUPR Kota Tegal. Terima kasih