Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP92618279
Rincian Aduan
LGWP92618279
Selesai
Public
Assalamualaikum pak Ganjar,minta untuk dipantau SD negri di Parakan temanggung terutama SDN 3 Parakan wetan,katanya gratis .tp ada pembayaran infaq juga pembayaran utk guru honorer..walau pun dicicil..ttpi tidak gratis dong,utk tahun ini kena 700rb,untuk infaq sekolah juga membantu guru honorernya
Disposisi
Kamis, 22 September 2022 - 11:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung
Verifikasi
Jumat, 23 September 2022 - 10:24 WIBKabupaten Temanggung
terima kasih akan kami sampaikan instansi terkait
Progress
Senin, 26 September 2022 - 07:05 WIBKabupaten Temanggung
Terimakasih atas informasi yang disampaikan melalu laporgub, bersama ini kami sampaikan beberapa informasi terkait hal tersebut sebagai berikut:
1. Secara regulasi, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung tidak menetapkan peraturan terkait pungutan atau sumbangan di satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Temanggung.
2. Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengizinkan komite sekolah diijinkan untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.
3. Adanya sumbangan /infak/iuran/semacam itu yang ditetapkan terhadap wali murid, bukan merupakan pungutan dari satuan pendidikan melainkan tindak lanjut dari hasil rapat komite dan telah disetujui oleh wali murid
Untuk informasi lebih detail, bapak / ibu dapat berkoordinasi dengan pengurus Komite Sekolah di SD tersebut
Demikian yang dapat kami sampaikan
1. Secara regulasi, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung tidak menetapkan peraturan terkait pungutan atau sumbangan di satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Temanggung.
2. Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengizinkan komite sekolah diijinkan untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.
3. Adanya sumbangan /infak/iuran/semacam itu yang ditetapkan terhadap wali murid, bukan merupakan pungutan dari satuan pendidikan melainkan tindak lanjut dari hasil rapat komite dan telah disetujui oleh wali murid
Untuk informasi lebih detail, bapak / ibu dapat berkoordinasi dengan pengurus Komite Sekolah di SD tersebut
Demikian yang dapat kami sampaikan
Selesai
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 17:54 WIBKabupaten Temanggung
terima kasih, Temanggung Bersenyum