Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP92558284

Rincian Aduan

LGWP92558284

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
02 Jun 2022
0 ditandai
Kepada yg terhormat bapak/ibu,,,,mohon kesejahteraan kami PPKBD desa diperhatikan kenapa honor yg dari kabupaten dihapuskan kenapa semakin kesini semakin hilang kesejahteraan kami,,,ya yg dapat honor dr desa berupa sawah masih lumayan,,kami yg honor dr desa berupa uang kecil pula bagaimana,,mohon segera ditindaklanjuti terimakasih

Disposisi

Kamis, 02 Juni 2022 - 08:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 02 Juni 2022 - 11:14 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Kamis, 02 Juni 2022 - 11:14 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Kamis, 02 Juni 2022 - 11:15 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh DP3AKB Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti laporan Saudara, bahwa honor PPKBD yang dari desa besarannya teragntung dengan kemampuan desa masing - masing. Sebagaimana Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional RI, Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022 tentang Petunjuk Teknis penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) , tidak diatur penganggaran untuk honor PPKBD. Anggaran APBD yang diterima OPD - DP3AKB kecil, sehingga untuk memberikan tambahan honor kepada PPKBD sesuai yang diharapkan belum bisa.