Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP92558284
Rincian Aduan
LGWP92558284
Selesai
Public
Kepada yg terhormat bapak/ibu,,,,mohon kesejahteraan kami PPKBD desa diperhatikan kenapa honor yg dari kabupaten dihapuskan kenapa semakin kesini semakin hilang kesejahteraan kami,,,ya yg dapat honor dr desa berupa sawah masih lumayan,,kami yg honor dr desa berupa uang kecil pula bagaimana,,mohon segera ditindaklanjuti terimakasih
Disposisi
Kamis, 02 Juni 2022 - 08:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 02 Juni 2022 - 11:14 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Kamis, 02 Juni 2022 - 11:14 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Kamis, 02 Juni 2022 - 11:15 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DP3AKB Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti laporan Saudara, bahwa honor PPKBD yang dari desa besarannya teragntung dengan kemampuan desa masing - masing.
Sebagaimana Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional RI, Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022 tentang Petunjuk Teknis penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) , tidak diatur penganggaran untuk honor PPKBD.
Anggaran APBD yang diterima OPD - DP3AKB kecil, sehingga untuk memberikan tambahan honor kepada PPKBD sesuai yang diharapkan belum bisa.