Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP92549562

Rincian Aduan

LGWP92549562

Selesai Public

Lampiran

KOTA TEGAL
16 May 2025
1 ditandai
Teruntuk pemerintah kota Tegal beserta jajarannya tolong untuk dibereskan jukir liar ini, soalnya ini sangat mengganggu. Pasalnya bila tidak dikasih uang akan memaki-maki atau pun meludah dan menatap dengan wajah yang kesal, padahal mereka merampas hak tanah orang dan melakukan pekerjaan ilegal. Tolong untuk segera ditertibkan atau dibenahi. Kalau saya sendiri yang menegur bisa-bisa saya yang di marahin, dan malah adu mulut. Tolong untuk pemerintah kota Tegal segera benahi ini. Ini sudah sangat meresahkan parkir gratis tapi dimintain biaya parkir ini masuk pungli. Ada kemungkinan jukir liar ini tidak bisa membaca banner yang tertulis jelas parkir gratis. Jadi saya minta tolong untuk segera ditindaklanjuti. Lokasi:Jl. Projosumarto II No.312, Slerok, Kec. Tegal Tim., Kabupaten Tegal, Jawa Tengah 52125

Disposisi

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:31 WIB

Kota Tegal

Laporan aduan kami terima

Progress

Kamis, 05 Juni 2025 - 10:39 WIB

Kota Tegal

Hai kak.....

Dinas Perhubungan Kota Tegal hanya berwenang menagmbil restribusi parkir tepi jalan umum (on street), untuk parkir di pelataran pertokoan (parkir off street) merupakan kewenangan toko/pengusaha terkait.

Untuk penanganan juru parkir liar, kami berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli untuk melakukan tindakan.

Terima kasih atas laporannya ya kak, semoga sehat dan berkah selalu, aamiin

Selesai

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:57 WIB

Kota Tegal

Demikian tanggapan dari Dinas Perhubungan Kota Tegal, terimakasih.