Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP92549562
KOTA TEGAL, 16 May 2025
Teruntuk pemerintah kota Tegal beserta jajarannya tolong untuk dibereskan jukir liar ini, soalnya ini sangat mengganggu. Pasalnya bila tidak dikasih uang akan memaki-maki atau pun meludah dan menatap dengan wajah yang kesal, padahal mereka merampas hak tanah orang dan melakukan pekerjaan ilegal. Tolong untuk segera ditertibkan atau dibenahi. Kalau saya sendiri yang menegur bisa-bisa saya yang di marahin, dan malah adu mulut. Tolong untuk pemerintah kota Tegal segera benahi ini. Ini sudah sangat meresahkan parkir gratis tapi dimintain biaya parkir ini masuk pungli. Ada kemungkinan jukir liar ini tidak bisa membaca banner yang tertulis jelas parkir gratis. Jadi saya minta tolong untuk segera ditindaklanjuti. Lokasi:Jl. Projosumarto II No.312, Slerok, Kec. Tegal Tim., Kabupaten Tegal, Jawa Tengah 52125
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 16 Mei 2025 - 11:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 16 Mei 2025 - 20:31 WIB
Kota Tegal
Laporan aduan kami terima
Progress
Kamis, 05 Juni 2025 - 10:39 WIB
Kota Tegal
Hai kak.....
Dinas Perhubungan Kota Tegal hanya berwenang menagmbil restribusi parkir tepi jalan umum (on street), untuk parkir di pelataran pertokoan (parkir off street) merupakan kewenangan toko/pengusaha terkait.
Untuk penanganan juru parkir liar, kami berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli untuk melakukan tindakan.
Terima kasih atas laporannya ya kak, semoga sehat dan berkah selalu, aamiin