Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP92462631

Rincian Aduan

LGWP92462631

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
15 May 2023
0 ditandai
Ma,af ibu / bapak saya imam dari DS pagiyanten kec Adiwerna kab tegal Mau bertanya.... Setiap desa ada batas penerimaan JkN kis ga sih..... Soalnya saya merasa kurang mampu tidak pernah mendapatkan bantuan dan JkN kis.... Trimakasih

Disposisi

Selasa, 16 Mei 2023 - 07:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Rabu, 31 Mei 2023 - 16:22 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporn dan partispasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Sosial semoga ada solusi yang terbaik di dalam permasalahan panjenengan. Mekaten nggih

Progress

Jumat, 20 Oktober 2023 - 17:30 WIB

Kabupaten Tegal

Terkait jumlah penerima bansos (PKH/BPNT/KIS) untuk KIS yg pemerintah pusat itu dasarnya harus terdaftar di DTKS, dan kuotanya itu yg memberikan adalah pusat dan bisa berbeda tiap tahunnya. Sedangkan untuk KIS yg bersumber dari anggaran pemerintah daerah Kabupaten Tegal itu dibatasi karena sumber dana yg dipakai adalah APBD, jadi melihat kuota anggaran yg disediakan oleh Pemda, namun untuk yg APBD itu dikhususkan bagi mereka yg belum tercover di KIS APBN dan dalam kondisi urgent (segera membutuhkan perawatan medis seperti jantung, melahirkan, operasi, kanker, dll) Apabila tidak ada indikasi urgent, silahkan bisa mengusulkan ikut KIS yg APBN, mengusulkannya melalui OPERATOR DATA DESA masing2.


Selesai

Jumat, 20 Oktober 2023 - 17:30 WIB

Kabupaten Tegal

Terkait jumlah penerima bansos (PKH/BPNT/KIS) untuk KIS yg pemerintah pusat itu dasarnya harus terdaftar di DTKS, dan kuotanya itu yg memberikan adalah pusat dan bisa berbeda tiap tahunnya. Sedangkan untuk KIS yg bersumber dari anggaran pemerintah daerah Kabupaten Tegal itu dibatasi karena sumber dana yg dipakai adalah APBD, jadi melihat kuota anggaran yg disediakan oleh Pemda, namun untuk yg APBD itu dikhususkan bagi mereka yg belum tercover di KIS APBN dan dalam kondisi urgent (segera membutuhkan perawatan medis seperti jantung, melahirkan, operasi, kanker, dll) Apabila tidak ada indikasi urgent, silahkan bisa mengusulkan ikut KIS yg APBN, mengusulkannya melalui OPERATOR DATA DESA masing2.