Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP92462631
KABUPATEN TEGAL, 15 May 2023
Ma,af ibu / bapak saya imam dari DS pagiyanten kec Adiwerna kab tegal Mau bertanya.... Setiap desa ada batas penerimaan JkN kis ga sih..... Soalnya saya merasa kurang mampu tidak pernah mendapatkan bantuan dan JkN kis.... Trimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 16 Mei 2023 - 07:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 31 Mei 2023 - 16:22 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporn dan partispasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Sosial semoga ada solusi yang terbaik di dalam permasalahan panjenengan. Mekaten nggih
Progress
Jumat, 20 Oktober 2023 - 17:30 WIB
Kabupaten Tegal
Terkait jumlah penerima bansos (PKH/BPNT/KIS) untuk KIS yg pemerintah pusat itu dasarnya harus terdaftar di DTKS, dan kuotanya itu yg memberikan adalah pusat dan bisa berbeda tiap tahunnya. Sedangkan untuk KIS yg bersumber dari anggaran pemerintah daerah Kabupaten Tegal itu dibatasi karena sumber dana yg dipakai adalah APBD, jadi melihat kuota anggaran yg disediakan oleh Pemda, namun untuk yg APBD itu dikhususkan bagi mereka yg belum tercover di KIS APBN dan dalam kondisi urgent (segera membutuhkan perawatan medis seperti jantung, melahirkan, operasi, kanker, dll) Apabila tidak ada indikasi urgent, silahkan bisa mengusulkan ikut KIS yg APBN, mengusulkannya melalui OPERATOR DATA DESA masing2.
Selesai
Jumat, 20 Oktober 2023 - 17:30 WIB
Kabupaten Tegal
Terkait jumlah penerima bansos (PKH/BPNT/KIS) untuk KIS yg pemerintah pusat itu dasarnya harus terdaftar di DTKS, dan kuotanya itu yg memberikan adalah pusat dan bisa berbeda tiap tahunnya. Sedangkan untuk KIS yg bersumber dari anggaran pemerintah daerah Kabupaten Tegal itu dibatasi karena sumber dana yg dipakai adalah APBD, jadi melihat kuota anggaran yg disediakan oleh Pemda, namun untuk yg APBD itu dikhususkan bagi mereka yg belum tercover di KIS APBN dan dalam kondisi urgent (segera membutuhkan perawatan medis seperti jantung, melahirkan, operasi, kanker, dll) Apabila tidak ada indikasi urgent, silahkan bisa mengusulkan ikut KIS yg APBN, mengusulkannya melalui OPERATOR DATA DESA masing2.