Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP92388794
Rincian Aduan
LGWP92388794
Disposisi
Kamis, 23 Juni 2022 - 12:32 WIBVerifikasi
Kamis, 23 Juni 2022 - 13:42 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Progress
Kamis, 30 Juni 2022 - 13:12 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Mendasarkan ketentuan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak BPHTB merupakan salah satu pajak daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota. Pungutan BPHTB dikenakan setiap kali terjadi perolehan hak atas tanah, bangunan mapun rumah. Sedangkan besaran pungutan yakni sebesar 5% (lima persen) dari harga jual bangunan setelah dikurangi Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Berkenaan dengan permohonan Saudara terkait keringanan pembayaran pungutan dimaksud, telah kami koordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 196 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Cilacap, dan mengacu ketentuan Peraturan Bupati tersebut terdapat klausul penjelasan berkaitan dengan pengurangan pajak BPHTB. Pemerintah Kabupaten Cilacap dapat memberikan kebijakan pengurangan BPHTB dimaksud tentu dengan persyaratan yang salah satunya pengajukan permohonan keringanan dari Wajib Pajak. Untuk mohon, kepada Sauara untuk dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Terima kasih.
Selesai
Jumat, 01 Juli 2022 - 10:47 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH