Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP92388794
KABUPATEN CILACAP, 23 Jun 2022
Salam sehat pak ganjar...mohon pencerahan dr pak ganjar, tentang pajak BPHTB di kantor BPPKAD cilacap. Kronologisnya spt ini pak, kami ahli waris dr alm bapak saya mengurus balik nama sertifikat tanah dgn nilai aset sekitar 2 Miliar dan biaya pajak BPHTB sejumlah 94 juta dan sudah jadi sertifikat tsb pada bulan september 2021 atas nama para ahli waris yaitu ibu saya dan anak2nya. Lalu dua bulan berikutnya yaitu pada bulan november 2021 salah satu ahli waris yaitu ibu saya meninggal dunia, maka kami mengurus lagi sertifikat tsb dan dari kantor BPPKAD cilacap untuk pajak BPHTB sama seperti awal alias mengulang lg membayar sejumlah 94 juta lg dan kami dr ahli waris mohon keringanan untuk pembayaran tsb...mohon pencerahan dr pak ganjar ttg hal ini kami harus bagaimana pak? Adakah Pergub atau Perbup yg mengatur untuk masalah spt yg kami alami ini? Krn tidak ada yg tau mengenai usia manusia khususnya dgn meninggalnya ibu kami...mohon dibantu pak ganjar, matursembah nuwun ????
Disposisi
Kamis, 23 Juni 2022 - 12:32 WIB
Verifikasi
Kamis, 23 Juni 2022 - 13:42 WIB
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Progress
Kamis, 30 Juni 2022 - 13:12 WIB
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Mendasarkan ketentuan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak BPHTB merupakan salah satu pajak daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota. Pungutan BPHTB dikenakan setiap kali terjadi perolehan hak atas tanah, bangunan mapun rumah. Sedangkan besaran pungutan yakni sebesar 5% (lima persen) dari harga jual bangunan setelah dikurangi Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Berkenaan dengan permohonan Saudara terkait keringanan pembayaran pungutan dimaksud, telah kami koordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 196 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Cilacap, dan mengacu ketentuan Peraturan Bupati tersebut terdapat klausul penjelasan berkaitan dengan pengurangan pajak BPHTB. Pemerintah Kabupaten Cilacap dapat memberikan kebijakan pengurangan BPHTB dimaksud tentu dengan persyaratan yang salah satunya pengajukan permohonan keringanan dari Wajib Pajak. Untuk mohon, kepada Sauara untuk dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Terima kasih.
Selesai
Jumat, 01 Juli 2022 - 10:47 WIB
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH