Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP92136510
Rincian Aduan
LGWP92136510
Lampiran
Disposisi
Senin, 01 Januari 2024 - 16:32 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 02 Januari 2024 - 08:15 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya.
laporan kami teruskan ke dinas terkait
Progress
Selasa, 02 Januari 2024 - 08:16 WIBKabupaten Jepara
Terkait aduan ini kami sampaikan hasil koordinasi dengan Dinsospermasdes sebagai berikut :
Menjawab aduan terkait pengisian perangkat desa Bugo Kec Welahan
1. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah kewenangan dari Petinggi dan telah diatur sesuai Perda Kab Jepara No 10 Th 2016 sebagaimana diubah dg Perda No 17 Th 2017 dan Perbup No 36 Th 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dg Perbup No 11 Tahun 2018
2. Petinggi dalam melaksanakan penjaringan dan penyaringan perangkat desa dibantu oleh Panitia
3. Panitia melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Dan hasilnya diserahkan kepada Petinggi
4. Petinggi mengkonsultasikan hasil penjaringan calon perangkat desa, sekurang-kurangnya 2 org calon perangkat desa kepada Camat. Hasil konsultasi berupa rekomendasi.
5. Rekomendasi camat dapat berupa persetujuan/ penolakan. Rekomendasi Camat dapat berupa persetujuan kpd semua calon perangkat desa, selanjutnya petinggi memilih salah satu calon untuk ditetapkan sbg perangkat desa
Selesai
Selasa, 02 Januari 2024 - 08:17 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih