Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP92136510
KABUPATEN JEPARA, 31 Dec 2023
Mohon arahannya pak Gubernur, saya salah satu peserta tes seleksi perangkat desa Bugo tahun 2023. Saya ada dua pertanyaan. Yg pertama, apabila dalam proses tes seleksi perangkat desa ditemukan kejanggalan dan ketidak sesuaian dalam penilaian, apakah demi hukum hasil tes tersebut bisa dibatalkan jika memang terbukti atas ketidak sesuaian tersebut walaupun sudah dilantik? Disini saya dan salah satu calon lain mengalami sendiri tidak pernah dites praktek tapi tiba-tiba muncul nilai nya. Calon nya ada 4, yg dua dites praktek dan yg dua tidak. Tapi keempat orang tersebut dapat nilai semua dan nilai nya sama. Yang kedua, saya tahu pengangkatan perangkat desa adalah kewenangan petinggi berdasarkan Permendagri no 38 tahun 2015 dan perbup no 36 tahun 2016 dan direvisi dengan perbup no 11 tahun 2018. Namun yang janggal bagi saya, jika sistemnya terbuka dan lewat tes. Apakah memang hasil tes juga tidak ada artinya? Dalam artian, petinggi tetap berhak memilih perangkat tanpa memperhatikan hasil tes yang sudah dilakukan sebelum nya setelah dapat rekomendasi dari camat? Terimakasih atas tanggapan dari Bapak.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 01 Januari 2024 - 16:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 02 Januari 2024 - 08:15 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya.
laporan kami teruskan ke dinas terkait
Progress
Selasa, 02 Januari 2024 - 08:16 WIB
Kabupaten Jepara
Terkait aduan ini kami sampaikan hasil koordinasi dengan Dinsospermasdes sebagai berikut :
Menjawab aduan terkait pengisian perangkat desa Bugo Kec Welahan
1. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah kewenangan dari Petinggi dan telah diatur sesuai Perda Kab Jepara No 10 Th 2016 sebagaimana diubah dg Perda No 17 Th 2017 dan Perbup No 36 Th 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dg Perbup No 11 Tahun 2018
2. Petinggi dalam melaksanakan penjaringan dan penyaringan perangkat desa dibantu oleh Panitia
3. Panitia melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Dan hasilnya diserahkan kepada Petinggi
4. Petinggi mengkonsultasikan hasil penjaringan calon perangkat desa, sekurang-kurangnya 2 org calon perangkat desa kepada Camat. Hasil konsultasi berupa rekomendasi.
5. Rekomendasi camat dapat berupa persetujuan/ penolakan. Rekomendasi Camat dapat berupa persetujuan kpd semua calon perangkat desa, selanjutnya petinggi memilih salah satu calon untuk ditetapkan sbg perangkat desa
Selesai
Selasa, 02 Januari 2024 - 08:17 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih