Rincian Aduan : LGWP92136510

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 31 Dec 2023

Mohon arahannya pak Gubernur, saya salah satu peserta tes seleksi perangkat desa Bugo tahun 2023. Saya ada dua pertanyaan. Yg pertama, apabila dalam proses tes seleksi perangkat desa ditemukan kejanggalan dan ketidak sesuaian dalam penilaian, apakah demi hukum hasil tes tersebut bisa dibatalkan jika memang terbukti atas ketidak sesuaian tersebut walaupun sudah dilantik? Disini saya dan salah satu calon lain mengalami sendiri tidak pernah dites praktek tapi tiba-tiba muncul nilai nya. Calon nya ada 4, yg dua dites praktek dan yg dua tidak. Tapi keempat orang tersebut dapat nilai semua dan nilai nya sama. Yang kedua, saya tahu pengangkatan perangkat desa adalah kewenangan petinggi berdasarkan Permendagri no 38 tahun 2015 dan perbup no 36 tahun 2016 dan direvisi dengan perbup no 11 tahun 2018. Namun yang janggal bagi saya, jika sistemnya terbuka dan lewat tes. Apakah memang hasil tes juga tidak ada artinya? Dalam artian, petinggi tetap berhak memilih perangkat tanpa memperhatikan hasil tes yang sudah dilakukan sebelum nya setelah dapat rekomendasi dari camat? Terimakasih atas tanggapan dari Bapak.

0 Orang Menandai Aduan Ini