Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP92118619
KABUPATEN BANYUMAS, 13 Jun 2022
pada bulan februari th 2019 saya mengikuti program PTSL di desa karang mangu kecamatan purwojati,kab banyumas,tanah saya sudah diukur oleh perangkat desa setempat,sudah dipasangi patok sesuai hasil ukur, saya dimintai dana sebesat Rp.250.000,-untuk biaya pengukuran dan proses sertifikat,.Rp.50.000,- untuk biaya pemasangan patok,-semua sudah saya penuhi,.ada bukti pembayaranya diatas materai ,- pada tahun 2020 saya coba menanyakan proses pembuatan sertifikat saya pada perangkat desa setempat jawabanya masih proses, tahun 2021 saya menanyakan lagi,.mendapat jawaban yang sama,.takut dianggap orang rewel saya diam dan menunggu,.hingga bulan januari th 2022 saya datang langsung ke kantor bpn purwokerto,.saya terkejut bahwa bukan cuma sertifikat saya belum jadi tapi berkas pengajuan sertifikat katanya belum diajukan ke bpn,..bingung saya,. saya coba menanyakan lagi keperangkat desa tentang masalah ini,.antara perangkat desa dan bpn saling lempar tanggung jawab,.dan ternyata yang mengalami kejadian seperti saya bukan cuma saya, ada beberapa warga desa saya yang lain bahkan sudah membuat aduan ke komisi 1 dprd banyumas,.tapi ya itu.. aduan hanya sekedar aduan, ditampung ,.dan saya yakin kemudian dibuang ketempat sampah,.sampai sekarang tidak ada kabar dan konfirmasi apapun seolah tidak ada maslah apapun di banyumas,.klo memang ada kesalahan,.kekurangan,.dan apapun itu dalam proses pembuatan sertifikat mestinya ada pemberitahuan atau konfirmasi ke pemilik tanah,.ini diam selama 3 tahun,.santai,.cuek,.damai dan tentram,.para pihak yang berkompeten sebagai pelaksana PTSL.,.lewat forum pengaduan saya coba langkah terakhir siapa tahu ada respon atau apapun itu, biar ada kejelasan,.nek ora ya pancen mental birokrasi dari dulu ya kaya gitu,.saya mantan wakil ketua DPC PDIP banyuamas, dulu saya ikut bermimpi nek PDIP menang pemilu akan ada perubahan besar,.tapi wis arep 10 tahun menang dan berkuasa ora adoh kaya jaman suharto,.jajal ngonoh...isine mung iklan indah,.alibi indah,.pencitraan indah,.
Disposisi
Senin, 13 Juni 2022 - 10:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 15 Juni 2022 - 12:46 WIB
Kabupaten Banyumas
Selesai
Selasa, 06 September 2022 - 09:11 WIB
Kabupaten Banyumas
- Bahwa masyarakat pemilik tanah yang mandaftarkan tanahnya dan memenuhi ketentuan untuk dapat diterbitkan Sertipikatnya pada KLuster 1 (K.1) sejumlah 909 bidang. Sertipikat hak atas tanah sejumlah 909 bidang telah diterbitkan dan telah diserahkan kepada para pemegang hak;
- Bahwa terhadap sisanya sejumlah 1.731 bidang, pemilik tanah tidak mendaftarkan tanahnya untuk diterbitkan Sertipikat hak atas tanahnya, dan dimasukkan pada Kluster (K.3.1 : telah dilakukan pengumpulan data fisik dan data yuridis);
- Bahwa apabila pihak pengirim surat termasuk dalam Kluster (K.3.1), maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pendaftaran tanahnya dengan cara swadaya mandiri dengan memenuhi ketentuan Peraturan Pendaftaran Tanah dan dikenakan PNBP sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 khususnya untuk keperluan membayar kutipan Surat Ukur (SU) dan biaya Pendaftaran Tanahnya;
- Bahwa oleh karena Indentitas pengadu tidak diketahui maka kami tidak bisa memastikan pengadu termasuk Kluster 1 (K.1) atau pada Kluster 3 (K.3.1)
- Bahwa terhadap pengaduan ini kami telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pihak Pemerintah Desa Karangmangu Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas pada tanggal 05 September 2022. Namun juga tidak menemukan/mendapatkan Informasi kelompok K1 yang belum seleseai atau belum selesai.