Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP91985969
KABUPATEN GROBOGAN, 19 May 2020
Mslah dana covid19 katanya per kk.tpi yang dapat yang di pilih ketua rw.yang deket dia trus yang mampu mendapat.tpi yang kesulitan ekonomi mlh gk dapat mbah mbah.terutama orang tua saya mlh gk dpat udah gk dpat PKH.gk dpt sembako.bantuan korona jga gk dapat pak.tempat di desa pondok plosoharjo kec.toroh kab.grobogan.rt04.rw09.tolong di usut pak
Disposisi
Rabu, 20 Mei 2020 - 04:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 22 Mei 2020 - 09:25 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Senin, 08 Juni 2020 - 12:06 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Senin, 08 Juni 2020 - 12:07 WIB
Kabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa.