Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP91954826
Rincian Aduan
LGWP91954826
Selesai
Public
Assalamualaikum pak.
Semoga pak gubernur dan jajaranya sehat selalu pak. Mohon maaf pak.
Kita warga bapak gubernur dari daerah kel. Karanganyar.
Kecamatan kalibening kabupaten banjarnegara Kebetulan Keseharian kita kerja di jakarta pak.
Tapi dengan adanya wabah corona ini kita tidak bisa kerja sudah 10 hari ini pak.
Karna memang sebagian besar tempat tempat kerja di jakarta sudah tutup.
Mau pulang juga tidak di izinkan.
Pak kita mau tanya apakah angsuran bank benar benar di tunda 1 tahun pak.?
Krna kita sudah 10 tidak kerja di jakarta, kita hanya tinggal di dalam kontrakan Uang tabungan sudah menipis buat makan dari kemarin pak
Kalo kita suruh bayar angsuran juga sementara kita tidak boleh kerja gimana solusinya pak.??
Mohon di tanggapi pak.
Topik
Disposisi
Kamis, 26 Maret 2020 - 11:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Sabtu, 28 Maret 2020 - 22:58 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan.
Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan.
Bagi para debitur yg mengalami pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi pihak bank supaya dicarikan solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, OJK sudah membuat performanya sesuai peraturan.
Progress
Kamis, 18 Februari 2021 - 10:01 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Kamis, 18 Februari 2021 - 10:01 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.