Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP91939337
Rincian Aduan
LGWP91939337
Selesai
Public
Desa Rambat kec geyer kab.grobogan ....ada jalan Sekitar 1km lebih,rusak parah ..jalan perhubungan Antara Kedung ombo ke Desa suru Telah rusak parah sejak bertahun tahun Mohon bapak gubernur dan perangkat desa lainnya untuk Melihat langsung,ke daerah Rambat....Terima kasih RAKYATMU PAK
Disposisi
Rabu, 25 Mei 2022 - 22:30 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 26 Mei 2022 - 16:52 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Kamis, 26 Mei 2022 - 16:52 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Kamis, 26 Mei 2022 - 16:53 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kabupaten Grobogan.
Untuk ruas jalan Desa Rambat Kecamatan Geyer merupakan ruas jalan kewenangan kabupaten dengan nama ruas Jl. Batas Kab. Boyolali - Ngrambat Ruas 74 dengan Panjang 5,95 km dan lebar 4 m, sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/83/2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan.
Berdasarkan survey lapangan yang telah dilakukan, pada beberapa titik kondisi jalan mengalami kerusakan, sesuai dengan program kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan, maka untuk penanganan kerusakan jalan tersebut akan ditangani melalui :
- Pada Tahun Anggaran 2022 dianggarkan melalui Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan yang merupakan penanganan sementara sehingga dapat memberikan kelancaran masyarakat pengguna jalan tersebut.
- Pada Tahun Anggaran 2023 akan diusulkan melalui dana Bantuan Provinsi Jawa Tengah untuk Peningkatan Ruas Jl. Batas Kab. Boyolali - Ngrambat Ruas 74 sebesar Rp. 4.000.000.000,00