Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 10 Agustus 2022 - 09:31 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 10 Agustus 2022 - 13:34 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Rabu, 10 Agustus 2022 - 13:35 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Rabu, 10 Agustus 2022 - 13:35 WIB
Kabupaten Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Untuk bantuan rumah tidak layak huni sesuai Perbup. No. 44 Tahun 2021. Di antaranya:
1. Memiliki identitas kependudukan yg jelas
2. Belum pernah memperoleh bantuan
3. Berdomisili di wil. Adm pemerintah daerah
4. Menempati satu2 nya rumah dg kondisi tdk layak huni
5. Rumah berdiri diatas tanah / lahan milik sendiri.
Karena ada 2 KK yang di maksud. Maka yg berhak untuk mendapatkan syarat nya sesuai yang ada pada no 5.
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih