Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP91832294
Rincian Aduan
LGWP91832294
Selesai
Public
Assalamualaikum pak .saya mau tanya .apa benar jika satu rumah ada dua Kk .dapet bedah rumah . Tolong pak penjelasan nya . terimakasih...
Disposisi
Rabu, 10 Agustus 2022 - 09:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Rabu, 10 Agustus 2022 - 13:34 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Rabu, 10 Agustus 2022 - 13:35 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke OPD terkait
Selesai
Rabu, 10 Agustus 2022 - 13:35 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindak lanjuti oleh Disperakim Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Untuk bantuan rumah tidak layak huni sesuai Perbup. No. 44 Tahun 2021. Di antaranya:
1. Memiliki identitas kependudukan yg jelas
2. Belum pernah memperoleh bantuan
3. Berdomisili di wil. Adm pemerintah daerah
4. Menempati satu2 nya rumah dg kondisi tdk layak huni
5. Rumah berdiri diatas tanah / lahan milik sendiri.
Karena ada 2 KK yang di maksud. Maka yg berhak untuk mendapatkan syarat nya sesuai yang ada pada no 5.
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih
Mengenai aduan tersebut,
Untuk bantuan rumah tidak layak huni sesuai Perbup. No. 44 Tahun 2021. Di antaranya:
1. Memiliki identitas kependudukan yg jelas
2. Belum pernah memperoleh bantuan
3. Berdomisili di wil. Adm pemerintah daerah
4. Menempati satu2 nya rumah dg kondisi tdk layak huni
5. Rumah berdiri diatas tanah / lahan milik sendiri.
Karena ada 2 KK yang di maksud. Maka yg berhak untuk mendapatkan syarat nya sesuai yang ada pada no 5.
Demikian untuk dijadikan maklum, Terimakasih