Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP91815084

Rincian Aduan

LGWP91815084

Selesai Public
KOTA SEMARANG
09 Mar 2025
0 ditandai
Mo tanya min Tanggal 27 desember 2024 saya bayar PKB di samsat drive thru lottemart. Waktu itu saya kaget karena sudah dikenakan pajak opsen sehingga ada selisih penambahan PKB sebesar kurang lebih 300rb. Saya tanyakan ke petugas pajaknya, kok sudah dikenakan opsen, kan berlakunya tahun 2025, trus petugas pajaknya bilang, tetap dikenakan karena tanggal deadline PKBnya tgl 8 januari 2025. Yang ingin saya tanyakan, sekarang ada relaksasi pajak opsen yang berlaku dari tgl 5 jan s.d 31 maret 2025. Apakah ada pengembalian dari kelebihan pembayaran PKB saya kemarin? Demikian, smoga dapat ditindaklanjuti🙏

Disposisi

Minggu, 09 Maret 2025 - 19:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 10 Maret 2025 - 07:59 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Senin, 10 Maret 2025 - 07:59 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Senin, 10 Maret 2025 - 08:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 973.1/42 Tahun 2024 tentang pemberian pengurangan atas pokok PKB dan BBNKB, program pengurangan tersebut berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Oleh karena itu, pembayaran pajak dengan jatuh tempo setelah 5 Januari tetapi dibayarkan sebelum tanggal tersebut belum dapat menerima pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor.


Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan mengucapkan terima kasih atas kepatuhan Bapak/Ibu dalam membayar pajak. Dukungan Anda sangat berarti bagi pembangunan.