Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP91815084
KOTA SEMARANG, 09 Mar 2025
Mo tanya min Tanggal 27 desember 2024 saya bayar PKB di samsat drive thru lottemart. Waktu itu saya kaget karena sudah dikenakan pajak opsen sehingga ada selisih penambahan PKB sebesar kurang lebih 300rb. Saya tanyakan ke petugas pajaknya, kok sudah dikenakan opsen, kan berlakunya tahun 2025, trus petugas pajaknya bilang, tetap dikenakan karena tanggal deadline PKBnya tgl 8 januari 2025. Yang ingin saya tanyakan, sekarang ada relaksasi pajak opsen yang berlaku dari tgl 5 jan s.d 31 maret 2025. Apakah ada pengembalian dari kelebihan pembayaran PKB saya kemarin? Demikian, smoga dapat ditindaklanjuti🙏
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 09 Maret 2025 - 19:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 10 Maret 2025 - 07:59 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Senin, 10 Maret 2025 - 07:59 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Senin, 10 Maret 2025 - 08:00 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 973.1/42 Tahun 2024 tentang pemberian pengurangan atas pokok PKB dan BBNKB, program pengurangan tersebut berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Oleh karena itu, pembayaran pajak dengan jatuh tempo setelah 5 Januari tetapi dibayarkan sebelum tanggal tersebut belum dapat menerima pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor.
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan mengucapkan terima kasih atas kepatuhan Bapak/Ibu dalam membayar pajak. Dukungan Anda sangat berarti bagi pembangunan.