Rincian Aduan : LGWP91735560

Selesai Public

KABUPATEN SRAGEN, 16 Dec 2020

Assalaamualaikum wr wb. Yg terhormat bapak gubernur ganjar pranowo. Saya adhit 32th. warga dk genggong rt 08,kel wonokerso,kec kedawung,kab srageb. Saya ingin menyampaikan perihal permasalahan saya dan warga sekitar dilingkup pemerintahan desa wonokerso. Saya punya tanaman pohon jati yg berada ditanah khas desa, yg ditanam oleh bpk saya alm waktu saya kecil. Hingga saya umur 32th ini, pohon jati itu sdh besar dan rencana mau saya potong buat kebutuhan saya. Dari kepemimpinan lurah dri saya kecil smp sekarang tidak pernah mempermasalahkan tanaman yg ditanam ditanah khas desa itu. Karena lurah yg terdahulu menyarankan agar dimanfaatkan tanah khas desa untuk bercocok tanam atau yg lainnya. Salah satunya saya dan warga lain menanam bibit pohon jati. Dan memang pohon jati itu sdh ditanam sendiri oleh saya dan warga setempat. Tapi mulai kepemimpinan lurah yg baru ini. Pohon jati yg ada ditanah khas desa dilelang utk kepentingan desa seperti pemasukan khas desa. (Dg alasan seperti itu). Dg perhitungan 70% masuk desa. 30% yg tanam. Dan masih ada tawar menawar antara kelurahan dengan penanam bibit .Dg perhitungan seperti itu sangat mendzolimi hak asasi dan kepemilikan warga setempat. Karena pohon dri bibit smp besar itu yg menanam adalah warga setempat. Tapi kenapa setelah pohon jati itu besar kok dilelang oleh kelurahan?.Mohon utk keluhan saya dan warga yg lain bisa diselesaikan dg adil. Kami mohon kepada bpk ganjar pranowo selaku gubernur jawa tengah bisa memberikan keputusan yg adil untuk warga2 dikelurahan wonokerso. Kec kedawung, Kab srageb Wassalaamualaikum wr wb.

0 Orang Menandai Aduan Ini