Rincian Aduan : LGWP91708449

Selesai Public

KABUPATEN BANJARNEGARA, 17 Oct 2018

saya mau tanya sekaligus laporan bagaimana aturan dan undang undang mengenai tempat pencucian, pengepulan dan selipan pasir (galian c) jika berada di dekat bahkan ditengah pemukiman tidak hanya itu 50 m ke arah selatan itu Sekolah Dasar dan Balai desa. Debu dan suara bising sangat mengganggu kami yg sangat berdekatan.lokasi di desa pucungbedug Rt 1/1 , kec.Purwanegara kab.Banjarnegara. Mohon ada perhatian dan tindak lanjut.

0 Orang Menandai Aduan Ini