Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP91708449
KABUPATEN BANJARNEGARA, 17 Oct 2018
saya mau tanya sekaligus laporan bagaimana aturan dan undang undang mengenai tempat pencucian, pengepulan dan selipan pasir (galian c) jika berada di dekat bahkan ditengah pemukiman tidak hanya itu 50 m ke arah selatan itu Sekolah Dasar dan Balai desa. Debu dan suara bising sangat mengganggu kami yg sangat berdekatan.lokasi di desa pucungbedug Rt 1/1 , kec.Purwanegara kab.Banjarnegara. Mohon ada perhatian dan tindak lanjut.
Disposisi
Rabu, 17 Oktober 2018 - 22:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 18 Oktober 2018 - 11:25 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Kamis, 18 Oktober 2018 - 11:30 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL