Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP91705600
KABUPATEN BLORA, 03 Jan 2023
Permisi pak ganjar. Sebelumnya minta maaf Mau tanya pak. Bagaimana cara perpanjang pajak motor untuk perantau yang diluar jateng. Apakah harus pulang dulu atau gimana . Kalau pakai aplikasi new sakpole harus ktp si pemilik kendaraan. Sedangkan si pemilik di jateng. Si pengguna yang di luar jateng. Apakah ada cara yang lebih mudahkah pak. Contoh untuk jatim bisa bayar lewat bank jatim ataupun di indomart . Terimakasih pak dan di tunggu jawaban nya
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 04 Januari 2023 - 08:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 03 Maret 2023 - 08:59 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima, akan kami tindak lanjuti dg terkait
Progress
Jumat, 03 Maret 2023 - 09:46 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih atas aduannya kak. Untuk perpanjangan STNK yang tanpa KTP pemilik motor masih bisa dilakukan dengan melampirkan KTP pemilik motor yang baru, STNK asli dan BPKB asli. Apabila diwakilkan maka harus menyertakan Surat Kuasa. Dan apabila pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
Selesai
Senin, 12 Juni 2023 - 10:26 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan selesai ditindaklanjuti. Terima kasih