Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP91705600

Rincian Aduan

LGWP91705600

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
03 Jan 2023
0 ditandai
Permisi pak ganjar. Sebelumnya minta maaf Mau tanya pak. Bagaimana cara perpanjang pajak motor untuk perantau yang diluar jateng. Apakah harus pulang dulu atau gimana . Kalau pakai aplikasi new sakpole harus ktp si pemilik kendaraan. Sedangkan si pemilik di jateng. Si pengguna yang di luar jateng. Apakah ada cara yang lebih mudahkah pak. Contoh untuk jatim bisa bayar lewat bank jatim ataupun di indomart . Terimakasih pak dan di tunggu jawaban nya

Disposisi

Rabu, 04 Januari 2023 - 08:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 03 Maret 2023 - 08:59 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima, akan kami tindak lanjuti dg terkait

Progress

Jumat, 03 Maret 2023 - 09:46 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terima kasih atas aduannya kak. Untuk perpanjangan STNK yang tanpa KTP pemilik motor masih bisa dilakukan dengan melampirkan KTP pemilik motor yang baru, STNK asli dan BPKB asli. Apabila diwakilkan maka harus menyertakan Surat Kuasa. Dan apabila pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan. 



Selesai

Senin, 12 Juni 2023 - 10:26 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Aduan selesai ditindaklanjuti. Terima kasih