Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP91705600
Rincian Aduan
LGWP91705600
Disposisi
Rabu, 04 Januari 2023 - 08:33 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 03 Maret 2023 - 08:59 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima, akan kami tindak lanjuti dg terkait
Progress
Jumat, 03 Maret 2023 - 09:46 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih atas aduannya kak. Untuk perpanjangan STNK yang tanpa KTP pemilik motor masih bisa dilakukan dengan melampirkan KTP pemilik motor yang baru, STNK asli dan BPKB asli. Apabila diwakilkan maka harus menyertakan Surat Kuasa. Dan apabila pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
Selesai
Senin, 12 Juni 2023 - 10:26 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan selesai ditindaklanjuti. Terima kasih