Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP91674978

Rincian Aduan

LGWP91674978

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
27 Jan 2022
0 ditandai
Assalamualaikum pak Ganjar minta tolong mohon ditindak lanjuti PT satyamitra Surya perkasa di PLTU Batang untuk membayar hak kami selama bulan Oktober ad desember 2021 belum dibayarkan beserta BPJS ketenagakerjaan mulai bulan Maret ad desmber 2021 belum dibayarkan sedangkan kami udah dirumahkan namun hak2 kami belum diselesaikan mohon bantuanya pak Ganjar terimakasih

Disposisi

Kamis, 27 Januari 2022 - 13:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Jumat, 28 Januari 2022 - 14:01 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Minggu, 06 Februari 2022 - 08:46 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu ijin menyampaikan tindak lanjut terkait aduan panjenengan:
1. Bahwa pada hari Jumat tgl 4 Februari 2022 telah dilakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen yang ada di project PLTU Batang.
2. Perwakilan manajemen membenarkan terkait adanya keterlambatan pembayaran gaji, hal ini disebabkan karena dampak pandemi covid 19 yang sangat mempengaruhi operasional perusahaan terutama dari sisi keuangan, terdapat penundaan Project dan jadwal pembayaran yang mundur. sehingga berdampak pada mundurnya kewajiban pembayaran gaji karyawan yang tidak dapat dihindarkan.
3. kondisi ini telah beberapa kali di sampaikan kepada pekerja, dan juga telah dilakukan perundingan secara Bipartit yang menghasilkan kesepakatan bersama.
4. dari hasil kesepakatan bersama, perusahaan telah melakukan pembayaran sesuai jadwal yang tercantum pada kesepakat sampai bulan September 2021.
5. karena kondisi keuangan perusahaan masih belum juga stabil, maka terjadi lagi keterlambatan pembayaran gaji utk bulan Oktober sampai dengan Desember 2021 sebagaimana yg dilaporkan oleh pekerja. pihak manajemen juga sudah menjelaskan pada bulan-bulan sebelumnya kepada tenagakerja terkait adanya kemungkinan keterlambatan ini.
6. Pengawas ketenagakerjaan kami telah menyarankan untuk melakukan perundingan kembali secara Bipartit utk keterlambatan ini sehingga didapat kesepakatan bersama kembali.

Demikian tindaklanjut aduan panjenengan. terimakasih

Selesai

Minggu, 06 Februari 2022 - 08:46 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai