Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP91671845

Rincian Aduan

LGWP91671845

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
20 Aug 2020
0 ditandai
Assalamu'alaikum, Pak Gub. sebelumnya izinkan saya bertanya, apakah dibenarkan seorang mandor/mantri (polisi hutan) menarik iuran dari para penggarap urangan (hutan sosial) setiap kali panen dengan nominall yang cukup memberatkan (bisa mencapai 400rb-500rb)? Hal tersebut terjadi di daerah saya dan sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. jika enggan membayar, maka para penggarap ini tidak diperbolehkan meneruskan menggarap lahan. Laporan ini saya buat berdsarkan kegelisahan para penggarap, termasuk orang tua saya. Terimakasih banyak atas responnya.

Disposisi

Senin, 24 Agustus 2020 - 10:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Senin, 24 Agustus 2020 - 13:49 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

 Terima kasih atas laporannya

Progress

Senin, 24 Agustus 2020 - 14:28 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Laporan kami teruskan ke Perum Perhutani Divre Jateng agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan

Selesai

Selasa, 14 Februari 2023 - 09:22 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

menurut keterangan Perum Perhutani hal tersebut tidak benar dan akan dilakukan penindakan tegas apabila dijumpai oknum seperti tersebut