Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP91671845
Rincian Aduan
LGWP91671845
Selesai
Public
Assalamu'alaikum, Pak Gub. sebelumnya izinkan saya bertanya, apakah dibenarkan seorang mandor/mantri (polisi hutan) menarik iuran dari para penggarap urangan (hutan sosial) setiap kali panen dengan nominall yang cukup memberatkan (bisa mencapai 400rb-500rb)? Hal tersebut terjadi di daerah saya dan sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. jika enggan membayar, maka para penggarap ini tidak diperbolehkan meneruskan menggarap lahan. Laporan ini saya buat berdsarkan kegelisahan para penggarap, termasuk orang tua saya. Terimakasih banyak atas responnya.
Topik
Disposisi
Senin, 24 Agustus 2020 - 10:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Senin, 24 Agustus 2020 - 13:49 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih atas laporannya
Progress
Senin, 24 Agustus 2020 - 14:28 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Laporan kami teruskan ke Perum Perhutani Divre Jateng agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan
Selesai
Selasa, 14 Februari 2023 - 09:22 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
menurut keterangan Perum Perhutani hal tersebut tidak benar dan akan dilakukan penindakan tegas apabila dijumpai oknum seperti tersebut