Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP91636864

Rincian Aduan

LGWP91636864

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
26 Dec 2023
0 ditandai
Perangkat Desa Jabatan Kasi Pemerintahan, Sudah 1 Tahun belum juga di isi?? Dan belum ada informasi untuk di buka pengisian Jabatan yang sosong.

Disposisi

Selasa, 26 Desember 2023 - 17:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Rabu, 27 Desember 2023 - 07:10 WIB

Kabupaten Kendal

Terima kasih laporannya, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait.

Progress

Selasa, 09 Januari 2024 - 13:55 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal

Yth. Pelapor,

Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti,

Selesai

Senin, 22 Januari 2024 - 07:49 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal

Terimakasih atas informasi yang Saudara sampaikan.

Perlu kami sampaikan bahwa Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa dilaksanakan dengan mendasarkan pada Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.

Berdasarkan Peraturan Bupati dimaksud, pengisian kekosongan jabatan perangkat desa dapat dilaksanakan melalui mekanisme Penjaringan dan Penyaringan serta mekanisme Mutasi Jabatan Antar Perangkat Desa.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023, diatur bahwa dalam hal kekosongan jabatan perangkat desa disebabkan karena :

a. Meninggal Dunia;

b. Permintaan Sendiri;

c. diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa dan/atau melanggar larangan sebagai perangkat desa; dan

d. penataan SOTK Pemerintah Desa.

Maka Musyawarah pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan bagi kekosongan jabatan perangkat desa dilaksanakan setelah tersedianya anggaran yang ditetapkan dalam APBDesa.

Terima Kasih.