Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 26 Desember 2023 - 17:48 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 27 Desember 2023 - 07:10 WIB
Kabupaten Kendal
Terima kasih laporannya, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait.
Progress
Selasa, 09 Januari 2024 - 13:55 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti,
Selesai
Senin, 22 Januari 2024 - 07:49 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas informasi yang Saudara sampaikan.
Perlu kami sampaikan bahwa Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa dilaksanakan dengan mendasarkan pada Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.
Berdasarkan Peraturan Bupati dimaksud, pengisian kekosongan jabatan perangkat desa dapat dilaksanakan melalui mekanisme Penjaringan dan Penyaringan serta mekanisme Mutasi Jabatan Antar Perangkat Desa.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023, diatur bahwa dalam hal kekosongan jabatan perangkat desa disebabkan karena :
a. Meninggal Dunia;
b. Permintaan Sendiri;
c. diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa dan/atau melanggar larangan sebagai perangkat desa; dan
d. penataan SOTK Pemerintah Desa.
Maka Musyawarah pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan bagi kekosongan jabatan perangkat desa dilaksanakan setelah tersedianya anggaran yang ditetapkan dalam APBDesa.
Terima Kasih.