Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP91575386
Rincian Aduan
LGWP91575386
Selesai
Public
Menurut informasi dari wali siswa, SMP Negeri 3 Ajibarang telah melakukan pungutan dengan dalih infak sebesar Rp. 1.000.000 kepada siswa baru
Topik
Disposisi
Kamis, 15 September 2022 - 09:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Sabtu, 17 September 2022 - 19:28 WIBKabupaten Banyumas
Terimakasih sudah menyampaikan permasalahan tersebut. Kami minta waktu untuk klarifikasi dan konfirmasi. Kami juga menyarankan Saudara untuk mau berkomunikasi dengan pihak komite/sekolah. Yang kami tahu, sekolah bisa menerima sumbangan tidak mengikat dari pihak manapun guna kemajuan sekolah. Monggo dikomunikasi dengan komite/sekolah njih. Sementara kami juga akan cek lapangan.
Selesai
Sabtu, 17 September 2022 - 19:28 WIBKabupaten Banyumas
Terimakasih sudah menyampaikan permasalahan tersebut. Kami minta waktu untuk klarifikasi dan konfirmasi. Kami juga menyarankan Saudara untuk mau berkomunikasi dengan pihak komite/sekolah. Yang kami tahu, sekolah bisa menerima sumbangan tidak mengikat dari pihak manapun guna kemajuan sekolah. Monggo dikomunikasi dengan komite/sekolah njih. Sementara kami juga akan cek lapangan.