Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP91436537
KABUPATEN TEGAL, 31 Oct 2019
izin melaporkan SIP yang sudah keluar ke bupati namun belum ada tindakan tegas dari kabupaten ke desa , oknum pamong tersengka masih bebas , janji ganti rugi pajak yang di korupsi masih belum terpenuhi semuanya. warga banyak yang protes, ketimpangan keadilan yang seperti ini bagiamana solusi nya ? bahkan oknum pamong malah jadi panitia pilkades. korupsi pajak itu sudah ranah sanksi pidana pak dan wajib ganti rugi. tidak ada tindakan tegas hingga saat ini. sangat miris
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 01 November 2019 - 09:04 WIB
Verifikasi
Rabu, 06 November 2019 - 07:32 WIB
INSPEKTORAT