Rincian Aduan : LGWP91400987

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 26 Oct 2022

Siang Pak. Bagaimana bantuan dana sekolah naungan KEMENAG Pak? Kenapa di Madrasah Aliyah Negeri masih saja dimintai sumbangan dan iuran atau yang sejenisnya. Yg cukup memberatkan kami sebagai rakyat biasa. Tolong dikoordinasikan kepada KEMENAG JATENG. Minimal ada penurunan SPP ataupun digratiskan Trmksh

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 26 Oktober 2022 - 22:55 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 27 Oktober 2022 - 07:31 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum wr.wb. Terima kasih atas laporan anda, akan kami tindak lanjuti dengan pihak terkait. wassalamu'alaikum wr.wb.

Progress

Kamis, 06 Juni 2024 - 09:54 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Yth. Sdr Pengadu, terimakasih akan kami koordinasikan dengan pihak terkait

Selesai

Kamis, 06 Juni 2024 - 10:01 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Yth. Pengadu sebagaimana Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah memberikan dasar hukum bagi pemberian sumbangan kepada madrasah. Dalam hal ini :
1. Komite Madrasah menyampaikan proposal dalam melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan.
2. Sumbangan rutin dilakukan kesepatan besarannya oleh orang tua/wali peserta didik, kepala Madrasah, dan/ atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Mohon agar saat rapat wali murid agar disampaikan keberatan yang dimaksud agar dapat menjadi pertimbangan oleh pihak komite.
Terima kasih telah menghubungi kami. Kami berharap dapat membantu Anda lebih baik lagi kedepannya.