Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP91400987
Rincian Aduan
LGWP91400987
Selesai
Public
Siang Pak. Bagaimana bantuan dana sekolah naungan KEMENAG Pak? Kenapa di Madrasah Aliyah Negeri masih saja dimintai sumbangan dan iuran atau yang sejenisnya. Yg cukup memberatkan kami sebagai rakyat biasa. Tolong dikoordinasikan kepada KEMENAG JATENG. Minimal ada penurunan SPP ataupun digratiskan Trmksh
Topik
Disposisi
Rabu, 26 Oktober 2022 - 22:55 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 27 Oktober 2022 - 07:31 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum wr.wb.
Terima kasih atas laporan anda, akan kami tindak lanjuti dengan pihak terkait.
wassalamu'alaikum wr.wb.
Progress
Kamis, 06 Juni 2024 - 09:54 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Yth. Sdr Pengadu, terimakasih akan kami koordinasikan dengan pihak terkait
Selesai
Kamis, 06 Juni 2024 - 10:01 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Yth. Pengadu sebagaimana Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah memberikan dasar hukum bagi pemberian sumbangan kepada madrasah. Dalam hal ini :
1. Komite Madrasah menyampaikan proposal dalam melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan.
2. Sumbangan rutin dilakukan kesepatan besarannya oleh orang tua/wali peserta didik, kepala Madrasah, dan/ atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Mohon agar saat rapat wali murid agar disampaikan keberatan yang dimaksud agar dapat menjadi pertimbangan oleh pihak komite.
Terima kasih telah menghubungi kami. Kami berharap dapat membantu Anda lebih baik lagi kedepannya.
Mohon agar saat rapat wali murid agar disampaikan keberatan yang dimaksud agar dapat menjadi pertimbangan oleh pihak komite.
Terima kasih telah menghubungi kami. Kami berharap dapat membantu Anda lebih baik lagi kedepannya.