Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP91398840

Rincian Aduan

LGWP91398840

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SUKOHARJO
06 Apr 2026
0 ditandai

Tolong di cek apakah benar KUA di mojolaban ini wajib meminta uang 200.000 dan mewajibkan memberi makan ke 15 pegawai nya jika ada yg mau ijab disitu?

tolong dicek apakah benar, kalau salah ini jadi kegiatan korupsi dan bisa ditindak ke hukum.


Disposisi

Senin, 06 April 2026 - 11:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo

Dikembalikan

Senin, 06 April 2026 - 13:56 WIB

Kabupaten Sukoharjo

 Maaf Bukan kewenangan Pemkab, merupakan kewenangan KEMENAG. 

Disposisi

Senin, 06 April 2026 - 14:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 09 April 2026 - 11:12 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Progress

Kamis, 09 April 2026 - 11:13 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr.Wb. Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan, kami tindak lanjuti dengan pihak terkait.

Selesai

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Menindaklanjuti informasi yang beredar terkait adanya permintaan biaya sebesar Rp200.000 serta kewajiban menyediakan konsumsi bagi pegawai pada saat pelaksanaan akad nikah di KUA Mojolaban, kami telah melakukan klarifikasi kepada pihak KUA setempat.


Disampaikan bahwa ketentuan biaya nikah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015, yaitu:


Pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya (gratis).

Pelaksanaan akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan biaya sebesar Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dibayarkan melalui bank secara resmi.


Dengan demikian, apabila terdapat permintaan biaya di luar ketentuan tersebut atau kewajiban lain seperti penyediaan konsumsi yang bersifat memaksa, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.


Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap oknum diluar KUA yang mengatasnamakan petugas dan meminta biaya di luar ketentuan resmi.