Tolong di cek apakah benar KUA di mojolaban ini wajib meminta uang 200.000 dan mewajibkan memberi makan ke 15 pegawai nya jika ada yg mau ijab disitu?
tolong dicek apakah benar, kalau salah ini jadi kegiatan korupsi dan bisa ditindak ke hukum.
Lihat detail lengkap aduan LGWP91398840
LGWP91398840
Tolong di cek apakah benar KUA di mojolaban ini wajib meminta uang 200.000 dan mewajibkan memberi makan ke 15 pegawai nya jika ada yg mau ijab disitu?
tolong dicek apakah benar, kalau salah ini jadi kegiatan korupsi dan bisa ditindak ke hukum.
Admin Gubernuran
Kabupaten Sukoharjo
Maaf Bukan kewenangan Pemkab, merupakan kewenangan KEMENAG.
Admin Gubernuran
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan, kami tindak lanjuti dengan pihak terkait.
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Menindaklanjuti informasi yang beredar terkait adanya permintaan biaya sebesar Rp200.000 serta kewajiban menyediakan konsumsi bagi pegawai pada saat pelaksanaan akad nikah di KUA Mojolaban, kami telah melakukan klarifikasi kepada pihak KUA setempat.
Disampaikan bahwa ketentuan biaya nikah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015, yaitu:
Pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya (gratis).
Pelaksanaan akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan biaya sebesar Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dibayarkan melalui bank secara resmi.
Dengan demikian, apabila terdapat permintaan biaya di luar ketentuan tersebut atau kewajiban lain seperti penyediaan konsumsi yang bersifat memaksa, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap oknum diluar KUA yang mengatasnamakan petugas dan meminta biaya di luar ketentuan resmi.