Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP91264809

Rincian Aduan

LGWP91264809

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
19 Dec 2022
0 ditandai
Melanjutkan aduan kami LGWA56101908 , jika iuran sumbangan sukarela,kenapa jumlahnya ditentukan?

Disposisi

Senin, 19 Desember 2022 - 14:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara

Verifikasi

Selasa, 20 Desember 2022 - 07:54 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Terimakasih atas laporan yang disampaikan , akan kami tindak lanjut

Progress

Selasa, 20 Desember 2022 - 07:55 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Laporan kembali diteruskan ke instansi terkait (Dinas Pendidikan Kab Banjarnegara dan pihak sekolah terlapor)

Progress

Selasa, 20 Desember 2022 - 08:11 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Atas aduan yang disampaikan jika iuran sumbangan sukarela kenapa jumlahnya ditentukan, jawaban yang diberikan dari pihak sekolah adalah sebagai berikut sesuai berita acara yang telah disepakati bersama antara wali murid dengan komite sekolah yaitu :

1. Bahwa besarnya sumbangan telah disepakati sejumlah nominal tersebut sesuai kesepakatan antara wali murid dan komite sekolah

2. Jangka waktu pembayaran diserahkan sepenuhnya kepada wali murid sesuai kemampuan membayarkan

3. Bagi peserta didik yang tidak mampu diberi keringanan dan bahkan bisa dibebaskan dari sumbangan suka rela tersebut dengan syarat menyerahkan SKTM dari desa tempat tinggal

Demikian informasi yang bisa disampaikan, terimakasih.


Selesai

Selasa, 20 Desember 2022 - 08:12 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Aduan telah mendapat jawaban dari pihak sekolah yang dilaporkan. Terimakasih