Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP91264809
Rincian Aduan
LGWP91264809
Topik
Disposisi
Senin, 19 Desember 2022 - 14:35 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 20 Desember 2022 - 07:54 WIBKabupaten Banjarnegara
Terimakasih atas laporan yang disampaikan , akan kami tindak lanjut
Progress
Selasa, 20 Desember 2022 - 07:55 WIBKabupaten Banjarnegara
Laporan kembali diteruskan ke instansi terkait (Dinas Pendidikan Kab Banjarnegara dan pihak sekolah terlapor)
Progress
Selasa, 20 Desember 2022 - 08:11 WIBKabupaten Banjarnegara
Atas aduan yang disampaikan jika iuran sumbangan sukarela kenapa jumlahnya ditentukan, jawaban yang diberikan dari pihak sekolah adalah sebagai berikut sesuai berita acara yang telah disepakati bersama antara wali murid dengan komite sekolah yaitu :
1. Bahwa besarnya sumbangan telah disepakati sejumlah nominal tersebut sesuai kesepakatan antara wali murid dan komite sekolah
2. Jangka waktu pembayaran diserahkan sepenuhnya kepada wali murid sesuai kemampuan membayarkan
3. Bagi peserta didik yang tidak mampu diberi keringanan dan bahkan bisa dibebaskan dari sumbangan suka rela tersebut dengan syarat menyerahkan SKTM dari desa tempat tinggal
Demikian informasi yang bisa disampaikan, terimakasih.
Selesai
Selasa, 20 Desember 2022 - 08:12 WIBKabupaten Banjarnegara
Aduan telah mendapat jawaban dari pihak sekolah yang dilaporkan. Terimakasih