Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP91238444

Rincian Aduan

LGWP91238444

Verifikasi Public
KABUPATEN SRAGEN
16 Sep 2014
0 ditandai
Yth. Gubernur Jawa Tengah, mohon berkenan melakukan supervisi ke SMKN 1 Gondang, Kabupaten Sragen. Di sekolah tersebut ada guru lulusan D3 mengajar. Padahal dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 Tanggal 4 Mei 2007 telah disebutkan untuk menjadi guru di SMK minimal D4 atau S1. Sudah ada inspeksi dari Inspektorat kabupaten Sragen, tapi pihak sekolah masih membiarkan guru tersebut mengajar. Selain itu, terindikasi para guru tidak mempunyai perangkat pembelajaran, sehingga proses pembelajaran yang ada terkesan tanpa arah dan tanpa tujuan (khususnya di Paket Keahlian Keperawatan)

Disposisi

Selasa, 16 September 2014 - 10:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Sabtu, 11 Maret 2023 - 14:49 WIB

DINAS PENDIDIKAN

LAPORAN DITERIMA