Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP91238444
Rincian Aduan
LGWP91238444
Verifikasi
Public
Yth. Gubernur Jawa Tengah, mohon berkenan melakukan supervisi ke SMKN 1 Gondang, Kabupaten Sragen. Di sekolah tersebut ada guru lulusan D3 mengajar. Padahal dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 Tanggal 4 Mei 2007 telah disebutkan untuk menjadi guru di SMK minimal D4 atau S1. Sudah ada inspeksi dari Inspektorat kabupaten Sragen, tapi pihak sekolah masih membiarkan guru tersebut mengajar. Selain itu, terindikasi para guru tidak mempunyai perangkat pembelajaran, sehingga proses pembelajaran yang ada terkesan tanpa arah dan tanpa tujuan (khususnya di Paket Keahlian Keperawatan)
Disposisi
Selasa, 16 September 2014 - 10:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN
Verifikasi
Sabtu, 11 Maret 2023 - 14:49 WIBDINAS PENDIDIKAN
LAPORAN DITERIMA