Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP91238444
KABUPATEN SRAGEN, 16 Sep 2014
Yth. Gubernur Jawa Tengah, mohon berkenan melakukan supervisi ke SMKN 1 Gondang, Kabupaten Sragen. Di sekolah tersebut ada guru lulusan D3 mengajar. Padahal dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 Tanggal 4 Mei 2007 telah disebutkan untuk menjadi guru di SMK minimal D4 atau S1. Sudah ada inspeksi dari Inspektorat kabupaten Sragen, tapi pihak sekolah masih membiarkan guru tersebut mengajar. Selain itu, terindikasi para guru tidak mempunyai perangkat pembelajaran, sehingga proses pembelajaran yang ada terkesan tanpa arah dan tanpa tujuan (khususnya di Paket Keahlian Keperawatan)
Disposisi
Selasa, 16 September 2014 - 10:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 11 Maret 2023 - 14:49 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LAPORAN DITERIMA