Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP91235924
KABUPATEN TEGAL, 29 Sep 2022
mohon izin bertanya pak, apakah setiap mendapat bantuan dari pemerintah bbaik itu BBM atau yang lainnya harus membayar iusran PMI ? kemudian yang kedua untuk bantuan BBM apakah di bagi 2 tahap untuk tahap pertama hanya mendapatkan bantuan 300 ribu dan sembako dan sisanya di tahap kedua? terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 29 September 2022 - 11:06 WIB
Verifikasi
Rabu, 04 Januari 2023 - 07:59 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan masyarakat. Perihal keluhan panjenengan kami sampaikan ke Dinas Sosial untuk diakukan klarifikasi kepada Pemdes terkait oleh petugas yang sduah ditunjuk oleh Dinas Sosial di desa tersebut