Rincian Aduan : LGWP91235924

Verifikasi Public

KABUPATEN TEGAL, 29 Sep 2022

mohon izin bertanya pak, apakah setiap mendapat bantuan dari pemerintah bbaik itu BBM atau yang lainnya harus membayar iusran PMI ? kemudian yang kedua untuk bantuan BBM apakah di bagi 2 tahap untuk tahap pertama hanya mendapatkan bantuan 300 ribu dan sembako dan sisanya di tahap kedua? terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini