Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP91235924
Rincian Aduan
LGWP91235924
Verifikasi
Public
mohon izin bertanya pak, apakah setiap mendapat bantuan dari pemerintah bbaik itu BBM atau yang lainnya harus membayar iusran PMI ? kemudian yang kedua untuk bantuan BBM apakah di bagi 2 tahap untuk tahap pertama hanya mendapatkan bantuan 300 ribu dan sembako dan sisanya di tahap kedua? terimakasih
Disposisi
Kamis, 29 September 2022 - 11:06 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Rabu, 04 Januari 2023 - 07:59 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan masyarakat. Perihal keluhan panjenengan kami sampaikan ke Dinas Sosial untuk diakukan klarifikasi kepada Pemdes terkait oleh petugas yang sduah ditunjuk oleh Dinas Sosial di desa tersebut