Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP91235924

Rincian Aduan

LGWP91235924

Verifikasi Public
KABUPATEN TEGAL
29 Sep 2022
0 ditandai
mohon izin bertanya pak, apakah setiap mendapat bantuan dari pemerintah bbaik itu BBM atau yang lainnya harus membayar iusran PMI ? kemudian yang kedua untuk bantuan BBM apakah di bagi 2 tahap untuk tahap pertama hanya mendapatkan bantuan 300 ribu dan sembako dan sisanya di tahap kedua? terimakasih

Disposisi

Kamis, 29 September 2022 - 11:06 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Rabu, 04 Januari 2023 - 07:59 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan masyarakat. Perihal keluhan panjenengan kami sampaikan ke Dinas Sosial untuk diakukan klarifikasi kepada Pemdes terkait oleh petugas yang sduah ditunjuk oleh Dinas Sosial di desa tersebut