Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP91172363

Rincian Aduan

LGWP91172363

Selesai Public
KOTA SEMARANG
25 Mar 2026
0 ditandai

Aduan ini ditujukan kepada:


1. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang

2. Inspektur Kota Semarang


Terkait penyalahgunaan kendaraan dinas yang telah terbukti dan diakui, dengan merujuk pada aduan sebelumnya berkode LGWP38440213.


Uraian kronologis kejadian, dasar pelanggaran, serta permintaan pemeriksaan disiplin dan audit investigatif disampaikan secara lengkap dalam dokumen lampiran PDF aduan ini.



Disposisi

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:46 WIB

Kota Semarang

Selamat Pagi, terima kasih atas aduan dan laporan nya , segera kami teruskan ke bidang yang menangani

Progress

Senin, 30 Maret 2026 - 05:59 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

Selesai

Rabu, 08 April 2026 - 09:36 WIB

Kota Semarang

Yth Pelapor, terima kasih atas laporan yang Anda berikan. Pj. Sekretaris Daerah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/2210/000.1.7.1/IV/2026 tentang Penerbitan Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang. SE tersebut akan dipedomani oleh pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.