Aduan ini ditujukan kepada:
1. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang
2. Inspektur Kota Semarang
Terkait penyalahgunaan kendaraan dinas yang telah terbukti dan diakui, dengan merujuk pada aduan sebelumnya berkode LGWP38440213.
Uraian kronologis kejadian, dasar pelanggaran, serta permintaan pemeriksaan disiplin dan audit investigatif disampaikan secara lengkap dalam dokumen lampiran PDF aduan ini.