Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP91156331
Rincian Aduan
LGWP91156331
Selesai
Public
Asalamualikum Pak gubernur yang terhormat ni pa saya mau laporkan bahwa anak sya atas nama adam wasyim dan bagus maulana gk dapat bantuan pkh balita pak yg cucu sya anak dari bagus maualana juga gk dapat bantuan pkh balita padle cucu sya 2 yg satu umur 6 bulan yg no 2 umur 16 bulan .trus anak sya sendri yg bernma adam wasyim berumur 27 bulan itu gk dpat sma sekali bantuan pkh yg balita pak tolong pak ganjar anak dan cucu sya tolong di kasih bantuan pkh balita biar bisa bantu2 buat beli susu anak dan cucu sya ni sya ada di luar negeri jadi tkw pak di arab saudi trimkasih pak ganjar
Disposisi
Rabu, 27 April 2022 - 11:09 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Rabu, 27 April 2022 - 11:10 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Aduan saudara kami terima, mohon waktu sedang di koordiasikan dengan instansi terkait.
Aduan saudara kami terima, mohon waktu sedang di koordiasikan dengan instansi terkait.
Progress
Rabu, 27 April 2022 - 11:10 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Aduan saudara kami terima, mohon waktu sedang di koordiasikan dengan instansi terkait.
Aduan saudara kami terima, mohon waktu sedang di koordiasikan dengan instansi terkait.
Selesai
Rabu, 27 April 2022 - 16:28 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah menggunakan kanal pengaduan ini. Perlu kami jelaskan data yang digunakan untuk pemberian bansos adalah penduduk miskin yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dimungkinkan dalam perjalanannya bisa jadi berubah dari yang mampu menjadi miskin atau sebaliknya, yang miskin menjadi mampu. Untuk mengubahnya/menggantinya adalah kewenangan Desa. Desa bisa melakukannya dengan cara melakukan Musyawarah Desa /Musdes yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara/BA Musdes. Selanjutnya BA Musdes tersebut diupload/dikirim ke Pusat Data dan Informasi Kemensos RI.
Terima kasih telah menggunakan kanal pengaduan ini. Perlu kami jelaskan data yang digunakan untuk pemberian bansos adalah penduduk miskin yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dimungkinkan dalam perjalanannya bisa jadi berubah dari yang mampu menjadi miskin atau sebaliknya, yang miskin menjadi mampu. Untuk mengubahnya/menggantinya adalah kewenangan Desa. Desa bisa melakukannya dengan cara melakukan Musyawarah Desa /Musdes yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara/BA Musdes. Selanjutnya BA Musdes tersebut diupload/dikirim ke Pusat Data dan Informasi Kemensos RI.
Kalau Saudara merasa dan melihat ada yang perlu diusulkan perubahan, silakan datang ke Desa menemui Kepala Desa atau Operator SIKS NG yang ada di Desa ybs. Dumm dan terima kasih.