Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP91132240

Rincian Aduan

LGWP91132240

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN REMBANG
07 Mar 2024
0 ditandai
th Kepada Bapak/Ibu yang berwewenang, saya ingin melaporkan adanya penambangan ilegal di Desa Sambiroto, Kec. Sedan, Kab. Rembang. Penambangan saat ini sudah ada beberapa titik seperti gambar dibawah. Parahnya itu adalah tanah kas Desa yang ditambang untuk kepentingan pribadi.

Disposisi

Jumat, 08 Maret 2024 - 08:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 13 Maret 2024 - 07:05 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:33 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


1. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Rembang dan Kejaksaan Negeri Rembang terkait dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di Desa Sambiroto Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang.

2. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Bersama Satpol PP Kabupaten Rembang melakukan tinjauan lokasi terhadap dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di Desa Sambiroto Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang pada Selasa 14 Maret 2024 dengan hasil :

a. Tidak terdapat aktivitas penambangan, namun dijumpai 3 unit dumptruck dalam kondisi terjebak pada jalan akses menuju lokasi penambangan dan tidak dapat masuk ke lokasi penambangan dikarenakan jalan dipenuhi lumpur dan tidak dapat dilewati.

b. Telah diperintahkan kepada pengemudi dumptruck untuk tidak melakukan Pengangkutan dan Penjualan material tambang yang tidak berasal dari pemegang IUP, hal ini melanggar ketentuan Pasal 161 Undang-undang No. 3 Tahun 2020.

3. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Bersama Satpol PP Kabupaten Rembang melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Sambiroto bahwa lahan yang dilakukan penambangan tanpa izin (PETI) bukan merupakan tanah kas Desa. 

4. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan mengajak Kepala Desa Sambiroto untuk turut serta menghimbau dan menghentikan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di Desa Sambiroto tersebut.

5. Telah dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Rembang untuk selanjutnya akan dilakukan pembuktian status lahan penambangan tersebut dengan Kantor Pertanahan Rembang.

6. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan Polda Jateng dan Polres Rembang untuk penindakan lebih lanjut.

Selesai

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:33 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih