Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP90982755
KOTA SURAKARTA, 31 Dec 2015
Di sebelah rumah saya (Jalan Jageran RT 03 RW 05, Ketelan, Surakarta), terdapat usaha cat semprot sarang burung ilegal. Sebelumnya usaha rumahan ini sudah diusir dari lokasi lamanya karena menimbulkan pencemaran lingkungan. Di sini, laporan ke Ketua RT mauoun RW, bahkan ke Kelurahan Ketelan, namun dibiatkan saja. Setiap hari, polusi cat semprot menimbulkan bau tidak sedap, mengandung bahan cat berbahaya, serta menimbulkan ketidakstabilan listrik akibat penggunaan kompresor. Banyak anak kecil di sekitar lokasi ini namun upaya warga mengingatkan tidak membuahkan hasil.
Disposisi
Sabtu, 02 Januari 2016 - 07:07 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 25 Januari 2016 - 07:35 WIB
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Selesai
Rabu, 14 Juli 2021 - 10:50 WIB
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN