Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP90969727

Rincian Aduan

LGWP90969727

Selesai Public
KOTA SEMARANG
26 Mar 2026
0 ditandai

Sanggahan resmi atas penyelesaian Aduan LaporGub Nomor LGWP28308248.

Link Referensi aduan:

https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP28308248.html

Sanggahan ini ditujukan kepada Pemerintah Kota Semarang melalui :

1. Inspektorat Kota Semarang, dan

2. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang

Seluruh uraian pengaduan,sanggahan,tanggapan, dasar hukum, serta tuntutan disampaikan secara lengkap dalam dokumen PDF terlampir.


Apabila sanggahan aduan ini tidak ditindaklanjuti secara substantif, maka kami akan melaporkan dan meminta intervensi pemeriksaan terhadap instansi terkait kepada:

  1. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar melakukan intervensi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia untuk evaluasi penegakan disiplin dan integritas Aparatur Sipil Negara.
  3. Badan Kepegawaian Negara untuk intervensi pengawasan pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara.
  4. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk pemeriksaan penggunaan aset negara/daerah.
  5. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk audit pengawasan internal pemerintah.
  6. Komisi Aparatur Sipil Negara untuk pemeriksaan pelanggaran sistem merit dan kode etik Aparatur Sipil Negara.
  7. Ombudsman Republik Indonesia untuk pemeriksaan maladministrasi.
  8. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penegakan hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
  9. Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk proses penegakan hukum unsur tindak pidana korupsi,penyalahgunaan wewenang,penyalahgunaan aset daerah.
  10. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk supervisi dan penindakan unsur penyalahgunaan kewenangan dan aset negara.


Disposisi

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:12 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:50 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporan dan aduannya, segera kami teruskan ke bidang yang menangani

Progress

Senin, 30 Maret 2026 - 05:48 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

Selesai

Rabu, 08 April 2026 - 09:33 WIB

Kota Semarang

Yth Pelapor, terima kasih atas laporan yang Anda berikan. Pj. Sekretaris Daerah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/2210/000.1.7.1/IV/2026 tentang Penerbitan Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang. SE tersebut akan dipedomani oleh pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.