Sanggahan resmi atas penyelesaian Aduan LaporGub Nomor LGWP28308248.
Link Referensi aduan:
https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP28308248.html
Sanggahan ini ditujukan kepada Pemerintah Kota Semarang melalui :
1. Inspektorat Kota Semarang, dan
2. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang
Seluruh uraian pengaduan,sanggahan,tanggapan, dasar hukum, serta tuntutan disampaikan secara lengkap dalam dokumen PDF terlampir.
Apabila sanggahan aduan ini tidak ditindaklanjuti secara substantif, maka kami akan melaporkan dan meminta intervensi pemeriksaan terhadap instansi terkait kepada:
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar melakukan intervensi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia untuk evaluasi penegakan disiplin dan integritas Aparatur Sipil Negara.
- Badan Kepegawaian Negara untuk intervensi pengawasan pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara.
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk pemeriksaan penggunaan aset negara/daerah.
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk audit pengawasan internal pemerintah.
- Komisi Aparatur Sipil Negara untuk pemeriksaan pelanggaran sistem merit dan kode etik Aparatur Sipil Negara.
- Ombudsman Republik Indonesia untuk pemeriksaan maladministrasi.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penegakan hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk proses penegakan hukum unsur tindak pidana korupsi,penyalahgunaan wewenang,penyalahgunaan aset daerah.
- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk supervisi dan penindakan unsur penyalahgunaan kewenangan dan aset negara.