Detail Aduan
Disposisi
Senin, 14 Maret 2022 - 00:15 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 14 Maret 2022 - 08:47 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih atas laporan saudara, segera kami konfirmasikan KeKantah Kab.Demak.
Selesai
Rabu, 16 Maret 2022 - 14:47 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantah Kab.Demak :
Yth pelapor...
Untuk.biaya sertipikat hilang tdk ada dana talangan / pinjaman dari pemerintah daerah/ pusat
Syarat :
1.Fc KTP
2. KK
3. Fc sertipikat yg hilang kalau ada
4. Sppt pbb
5 Surat tanda Kehilangan dr kepolisian
Prosedur
1. Mengisi berkas permohonan
2. Mengajukan SKPT ( Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) utk memastikan subyek dan obyeknya .
3. Pengukuran bidang
3. Melakukan sumpah dihadapan pejabat BPN
4. Diumumkan di harian nasional 1 bulan berturut turut
5. Apabila tdk ada sanggahan baru diterbitkan sertipikat pengganti krn hilang
Untuk lebih jelasnya bisa langsung datang ke loket Pelayanan BPN Kab.Demak. Terima kasih.
Untuk.biaya sertipikat hilang tdk ada dana talangan / pinjaman dari pemerintah daerah/ pusat
Syarat :
1.Fc KTP
2. KK
3. Fc sertipikat yg hilang kalau ada
4. Sppt pbb
5 Surat tanda Kehilangan dr kepolisian
Prosedur
1. Mengisi berkas permohonan
2. Mengajukan SKPT ( Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) utk memastikan subyek dan obyeknya .
3. Pengukuran bidang
3. Melakukan sumpah dihadapan pejabat BPN
4. Diumumkan di harian nasional 1 bulan berturut turut
5. Apabila tdk ada sanggahan baru diterbitkan sertipikat pengganti krn hilang
Untuk lebih jelasnya bisa langsung datang ke loket Pelayanan BPN Kab.Demak. Terima kasih.