Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP90920611

Rincian Aduan

LGWP90920611

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN REMBANG
02 May 2026
1 ditandai

Dampak Aktivitas Tambang Batu Kapur Jl. Sale - Blora, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang

Terkait aktivitas pertambangan batu kapur yang kian meresahkan:

  1. Kerusakan Jalan Parah: Kendaraan bertonase besar menyebabkan aspal rusak dan berlubang, yang membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara motor.
  2. Polusi Debu: Aktivitas pengangkutan yang intens menyebabkan polusi debu tebal. Hal ini mengganggu pernapasan warga sekitar, mengotori pemukiman, dan mengurangi jarak pandang.
  3. Pelanggaran Jam Operasional: Truk tambang masih beroperasi melebihi jam yang ditentukan (hingga larut malam/dini hari). Suara bising dan getaran sangat mengganggu waktu istirahat warga.

Kami memohon agar pihak berwenang segera:

  1. Melakukan perbaikan jalan yang rusak secara permanen.
  2. Menertibkan jam operasional truk tambang agar sesuai aturan.
  3. Mewajibkan penyiraman jalan secara rutin dan penggunaan terpal penutup bak yang lebih rapat untuk mengurangi debu.
  4. Tanggung jawab sosial (CSR) oleh perusahaan terkait aktivitas penambangan dan tanggung jawab pemeliharaan infrastruktur.

Besar harapan kami agar aduan ini segera ditindaklanjuti demi keselamatan dan kenyamanan warga.Terima kasih.

Disposisi

Sabtu, 02 Mei 2026 - 18:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Dikembalikan

Rabu, 06 Mei 2026 - 09:34 WIB

Kabupaten Rembang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba) dan aturan turunannya (seperti Perpres 55/2022), penertiban dan pengawasan lingkungan tambang kini dominan menjadi wewenang Pemerintah Provinsi. Terima kasih

Disposisi

Rabu, 06 Mei 2026 - 09:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 06 Mei 2026 - 14:03 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima