Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP90920611

Rincian Aduan

LGWP90920611

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN REMBANG
02 May 2026
0 ditandai

Dampak Aktivitas Tambang Batu Kapur Jl. Sale - Blora, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang

Terkait aktivitas pertambangan batu kapur yang kian meresahkan:

  1. Kerusakan Jalan Parah: Kendaraan bertonase besar menyebabkan aspal rusak dan berlubang, yang membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara motor.
  2. Polusi Debu: Aktivitas pengangkutan yang intens menyebabkan polusi debu tebal. Hal ini mengganggu pernapasan warga sekitar, mengotori pemukiman, dan mengurangi jarak pandang.
  3. Pelanggaran Jam Operasional: Truk tambang masih beroperasi melebihi jam yang ditentukan (hingga larut malam/dini hari). Suara bising dan getaran sangat mengganggu waktu istirahat warga.

Kami memohon agar pihak berwenang segera:

  1. Melakukan perbaikan jalan yang rusak secara permanen.
  2. Menertibkan jam operasional truk tambang agar sesuai aturan.
  3. Mewajibkan penyiraman jalan secara rutin dan penggunaan terpal penutup bak yang lebih rapat untuk mengurangi debu.
  4. Tanggung jawab sosial (CSR) oleh perusahaan terkait aktivitas penambangan dan tanggung jawab pemeliharaan infrastruktur.

Besar harapan kami agar aduan ini segera ditindaklanjuti demi keselamatan dan kenyamanan warga.Terima kasih.

Disposisi

Sabtu, 02 Mei 2026 - 18:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Dikembalikan

Rabu, 06 Mei 2026 - 09:34 WIB

Kabupaten Rembang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba) dan aturan turunannya (seperti Perpres 55/2022), penertiban dan pengawasan lingkungan tambang kini dominan menjadi wewenang Pemerintah Provinsi. Terima kasih

Disposisi

Rabu, 06 Mei 2026 - 09:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 06 Mei 2026 - 14:03 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Kamis, 04 Juni 2026 - 07:47 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti laporan, bersama ini kami sampaikan informasi:

1. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah melalui Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan memberikan perhatian serius terhadap keluhan masyarakat mengenai kerusakan jalan, polusi debu, serta gangguan ketertiban akibat operasional kendaraan pengangkut hasil tambang dan telah melakukan tinjauan lokasi pada Jl. Sale-Blora Desa Tahunan Kecamatan Sale Kabupaten Rembang pada tanggal 11 Mei 2026.

2. Berdasarkan tinjauan lokasi dijumpai fakta bahwa terdapat aktivitas penyiraman jalan menggunakan truk tangki air pada ruas Jl. Sale-Blora yang setelah dikonfirmasi kegiatan tersebut dilakukan oleh pemegang izin pertambangan di Desa Tahunan Kecamatan Sale Kabupaten Rembang serta aktivitas Pengangkutan menggunakan dump truck yang telah ditutup terpal dan juga telah dilakukan perbaikan jalan yang berlubang dengan material urugan. 

3. Telah dilakukan pembinaan kepada pelaku usaha pertambangan untuk :

- Melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan yang terdampak aktivitas angkutan tambang;

- Melaksanakan penyiraman jalan secara rutin untuk meminimalisasi debu;

- Memastikan seluruh kendaraan angkutan menggunakan penutup muatan/terpal sesuai ketentuan;

- Mematuhi ketentuan jam operasional kendaraan angkutan tambang guna menjaga ketertiban dan Kenyamanan masyarakat;

- Meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan mineral agar tidak menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan masyarakat; dan

- Melaksanakan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) bagi masyarakat terdampak di sekitar wilayah kegiatan pertambangan. 

4. Berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Rembang, Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Rembang, serta instansi terkait lainnya untuk penertiban operasional kendaraan angkutan tambang.

5. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan agar kegiatan pertambangan dapat berjalan secara tertib, aman, dan tetap memperhatikan keselamatan serta kenyamanan masyarakat sekitar


Selesai

Kamis, 04 Juni 2026 - 09:42 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Demikian informasi dapai kami sampaikan, terimakasih