Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP90885237

Rincian Aduan

LGWP90885237

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
02 Jan 2023
0 ditandai
Isp di daerah saya dimonopoli oleh pihak kelurahan, dulu pasang isp terus dicabut oleh pihak kelurahan diganti dengan isp dari BUMN ( iconnet ), setelah dicabut mau pasang iconnet tidak bisa dengan alasan sudah penuh, terus isp yg lama mau masuk tidak bisa dikarenakan tidak dapat ijin dari desa yg bekerjasama dengan iconnet jd di desa saya isp di monopoli oleh pemdes dan iconnet dan ini menyusahkan warga, mau ikut pasang tidak bisa, isp lain mau masuk tidak boleh, tidak ada solusi buat masalah ini, sedangkan internet sangatlah penting buat kerja dari rumah dan kebutuhan yg lainnya jd tidak bisa. DARI : PONCOL, MUKIRAN 1 rt 08/ rw 03, Kec. Kaliwungu, Kab. Semarang, 50229

Disposisi

Senin, 02 Januari 2023 - 21:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Kamis, 26 Januari 2023 - 11:15 WIB

Kabupaten Semarang

Terima kasih atas aduannya, akan kami sampaikan ke Instansi terkait untuk ditindaklanjuti, mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

Progress

Senin, 30 Januari 2023 - 08:55 WIB

Kabupaten Semarang

Kami telah meneruskan aduan ini pada Pemerintah Desa Mukiran. Pihak Pemerintah Desa Mukiran telah mengonfirmasi dan menyelesaikan laporan tersebut kepada pelapor dan penjelasan dari Pemdes Mukiran dapat diterima baik oleh pelapor. Pemerintah Desa Mukiran selalu semangat dalam memberikan pelayanan terbaik.

Selesai

Jumat, 03 Februari 2023 - 09:40 WIB

Kabupaten Semarang

Laporan selesai