Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP90885237
KABUPATEN SEMARANG, 02 Jan 2023
Isp di daerah saya dimonopoli oleh pihak kelurahan, dulu pasang isp terus dicabut oleh pihak kelurahan diganti dengan isp dari BUMN ( iconnet ), setelah dicabut mau pasang iconnet tidak bisa dengan alasan sudah penuh, terus isp yg lama mau masuk tidak bisa dikarenakan tidak dapat ijin dari desa yg bekerjasama dengan iconnet jd di desa saya isp di monopoli oleh pemdes dan iconnet dan ini menyusahkan warga, mau ikut pasang tidak bisa, isp lain mau masuk tidak boleh, tidak ada solusi buat masalah ini, sedangkan internet sangatlah penting buat kerja dari rumah dan kebutuhan yg lainnya jd tidak bisa. DARI : PONCOL, MUKIRAN 1 rt 08/ rw 03, Kec. Kaliwungu, Kab. Semarang, 50229
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 02 Januari 2023 - 21:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 26 Januari 2023 - 11:15 WIB
Kabupaten Semarang
Terima kasih atas aduannya, akan kami sampaikan ke Instansi terkait untuk ditindaklanjuti, mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Progress
Senin, 30 Januari 2023 - 08:55 WIB
Kabupaten Semarang
Kami telah meneruskan aduan ini pada Pemerintah Desa Mukiran. Pihak Pemerintah Desa Mukiran telah mengonfirmasi dan menyelesaikan laporan tersebut kepada pelapor dan penjelasan dari Pemdes Mukiran dapat diterima baik oleh pelapor. Pemerintah Desa Mukiran selalu semangat dalam memberikan pelayanan terbaik.
Selesai
Jumat, 03 Februari 2023 - 09:40 WIB
Kabupaten Semarang
Laporan selesai