Rincian Aduan : LGWP90876924

Verifikasi Public

KABUPATEN BANYUMAS, 28 Oct 2022

Selamat pagi Bapak Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah yang terhormat. Saya ingin bertanya perihal keresahan yang terjadi pada saya dan teman-teman kantor saya terhadap topik "gaji" dan "perjanjian kontrak kerja" yang terjadi saat ini Saya saat ini bekerja sebagai customer service & operasional di salah satu perusahaan yang statusnya adalah "PT" di kabupaten Banyumas. Perusahaan tersebut berkecimpung di bidang "server pulsa" yang telah berjalan lebih dari 5 tahun. Keresahan yang yang saya alami saat ini adalah perolehan gaji pokok dengan nominal Rp.1000.000,- atau (+-60%) dari UMK yang berlaku saat ini di Banyumas yaitu Rp 1.970.000 (detikjateng) Untuk diketahui jobdesk yang saya hadapi adalah -mengoperasikan laju transaksi -customer service agen -maintenance server -update produk -neraca akun -penawaran digital Belum termasuk tambahan jobdesk jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Dengan waktu kerja yaitu 8 jam perhari dan waktu libur 4 hari dalam 1 bulan (1minggu sekali dalam 3 bulan tidak ada waktu libur) dan tidak ada jatah cuti tahunan. Untuk diketahui per tim diisi oleh 3 orang dengan pembagian shift 1. pagi: jam 7 pagi sampai jam 3 sore 2. Siang: jam 1 siang sampai jam 9 malam 3. Malam: jam 9 sampai jam 7 pagi Saat ini pendapatan perusahaan hanya bidang "server" adalah +-(Rp.4.700.000/day) +-(Rp. 141.000.000/month) +-( 1.692.000.000/year) Perolehan diatas engan asumsi adalah pendapatan minimum tidak memenuhi target bulanan yaitu (Rp.75.000.000/month) Saat ini semua karyawan yang bekerja dibawah 1 tahun memperoleh gaji dengan rincian Gaji pokok: Rp.1000.000,-/month Uang makan: Rp.10.000,-/day x 26 day Insentif: 5% apabila memenuhi target dan di bagi jumlah total karyawan yang bersangkutan (average Rp.300.000-400.000/ person) Yang saya tanyakan adalah Apakah layak jika kita mendapatkan jumlah gaji sebesar itu? Jika tidak, apa yang seharusnya dilakukan. Karena saya dan kawan-kawan lainnya saat ini tidak bisa berbuat banyak dan takut jika harus menyampaikan kepada pihak HRD atau pimpinan. Mohon bantuan dari Bapak untuk dapat memberikan bantuan dan atau pencerahan bagi kami???? terima kasih yang sebesar-nya.

0 Orang Menandai Aduan Ini