*Judul Aduan*: Keberatan Hasil Penanganan Aduan LGWP42382548 - Minta Sanksi Disiplin ASN
*Isi Aduan*:
Yth. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang
Yth. Inspektur Inspektorat Kota Semarang
Tembusan: Walikota Semarang
Dengan hormat,
Saya adalah pelapor aduan LGWP42382548 di LaporGub Jateng tanggal 30 Juni 2026 terkait "pegawai Disdukcapil main game saat antrean ramai menggunakan komputer BMD".
Link Pengaduan sebelumnya https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP42382548.html
*Status Aduan Sebelumnya*:
Hasil dari Kota Semarang/DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL tanggal 01 Juli 2026 hanya menyatakan "sudah diberikan pembinaan serta teguran".
*Keberatan Saya*:
Saya keberatan jika pelanggaran ini hanya diselesaikan internal dengan pembinaan. Alasannya:
1. Perbuatan main game di jam kerja + menggunakan BMD untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran disiplin ASN dan kode etik.
2. Merugikan masyarakat yang antre panjang dan merusak citra pelayanan publik.
3. Ada bukti kuat: 2 foto + 1 video terlampir di aduan LGWP42382548.
*Permohonan Saya*:
Mohon BKPP & Inspektorat Kota Semarang menindaklanjuti lebih lanjut sesuai *PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai ASN* dan *Kode Etik ASN*.
Minta dilakukan:
1. Pemeriksaan lebih lanjut oleh BKPP dan Inspektorat
2. Pemberian sanksi disiplin yang setimpal, tidak hanya teguran lisan/tertulis
3. Transparansi hasil pemeriksaan dan jenis sanksi yang diberikan kepada pelapor
Jangan sampai ada kesan "cari aman" dengan hanya pembinaan internal.
Lampiran: Link aduan LGWP42382548 + 2 foto + 1 video yang sama.
Demikian pengajuan keberatan & permintaan eskalasi ini.
Terima kasih.
Hormat saya,