Rincian Aduan
LGWP90805720
Lihat detail lengkap aduan LGWP90805720
LGWP90805720
Admin Gubernuran
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth. Bapak/Ibu pelapor
Sesuai dengan kewenangan BBPJN Jateng-DIY untuk penanganan jalan nasional. Untuk lokasi yang saudara sampaikan yang menjadi kewenangan kami di Ruas Jalan Bts. Kab Demak/Kudus – Jati (Km SMG 45+910 – 48+600) dan Ruas Jalan Jati – Kudus (Km SMG 48+600 – 49+600).
Terkait kondisi jalan yang retak dan bergelombang, tim kami telah melakukan penanganan dengan aspal (dengan metode patching) pada lokasi yang berlubang dengan dokumentasi terlampir. Tim kami juga berkoordinasi dengan Kasatlantas.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terima kasih atas atensinya. Salam
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth. Admin utama laporgub
untuk ruas jalan nasional yang dilaporkan yaitu di :Ruas Jalan Bts. Kab Demak/Kudus – Jati ( Km SMG 45+910 – 48+600)dan Ruas Jalan Jati – Kudus ( Km SMG 48+600 – 49+600 ) telah kami lakukan penanganan.
untuk lokasi lainnya yang disebutkan yaitu: 1. Jalan jend. Ahmad yani; 2. Jalan raya kudus besito; 3. Jalan KH. Moh. ARWANI; 4. jalan Dewi SARTIKA; 5. Jalan Winong; dan
6. Jalan Lingkar Utara Kudus Klumpit berada di luar kewenangan BBPJN Jateng-DIY.
Untuk itu mohon kiranya dapat diteruskan juga ke dinas terkait. Terima kasih.
Admin Gubernuran
Kabupaten Kudus
diverifikasi
Kabupaten Kudus
laporan dikordinasikan dengan Dinas PUPR
Kabupaten Kudus
info dari Dinas PUPR :