Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP90798435
KABUPATEN TEMANGGUNG, 08 Dec 2024
Dulu saat pemutihan sertifikat massal saat program pak jokowi.. yang di ambil di solo, harusnya tidak dipungut biaya, akan tetapi di mergowati, kedu. dimintai biaya 300-500 ribu oleh perangkat desa sebelum berangkat ke solo, dan dituntut untuk menjawab gratis jika oleh perangkat desa jika ditanya oleh petugas di solo..
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 08 Desember 2024 - 21:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 24 Desember 2024 - 12:28 WIB
Kabupaten Temanggung
OPD terkait untuk ditindaklanjuti.
Progress
Senin, 06 Januari 2025 - 10:10 WIB
Kabupaten Temanggung
Terkait dengan sertipikat PTSL di Kabupaten Temanggung dapat kami sampaikan bahwa bahwa Program tersebut didanai melalui APBN, namun sebelum berkas masuk ke kantor, ada sebagian kegiatan yang tidak didanai melaui APBN dan didanai oleh pemohon sendiri. Dasar hukum untuk biaya pengeluaran melalui SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 serta Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Temanggung. Kemudian untuk pembiayaan diluar itu yang dipungut desa kemungkinan ada lagi Peraturan Desa yang dikeluarkan oleh desa dan masing-masing desa bisa berbeda-beda. Silahkan bisa menghubungi desa yang bersangkutan untuk lebih jelasnya.
Terkait informasi tentang pelayanan pertanahan pengaduan selanjutnya, mohon untuk dapat meneruskan atau menghubungi nomor informasi Pertanahan kami yang dipegang oleh petugas loket pelayanan dengan nomor : 081225739824, sedang untuk pengaduan yang sifatnya bukan informasi seputar layanan pertanahan atau lebih ke sengketa bisa ke nomor : 081110680000
Selesai
Senin, 06 Januari 2025 - 10:11 WIB
Kabupaten Temanggung
Terkait dengan sertipikat PTSL di Kabupaten Temanggung dapat kami sampaikan bahwa bahwa Program tersebut didanai melalui APBN, namun sebelum berkas masuk ke kantor, ada sebagian kegiatan yang tidak didanai melaui APBN dan didanai oleh pemohon sendiri. Dasar hukum untuk biaya pengeluaran melalui SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 serta Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Temanggung. Kemudian untuk pembiayaan diluar itu yang dipungut desa kemungkinan ada lagi Peraturan Desa yang dikeluarkan oleh desa dan masing-masing desa bisa berbeda-beda. Silahkan bisa menghubungi desa yang bersangkutan untuk lebih jelasnya.
Dan terkait informasi tentang pelayanan pertanahan pengaduan selanjutnya, mohon untuk dapat meneruskan atau menghubungi nomor informasi Pertanahan kami yang dipegang oleh petugas loket pelayanan dengan nomor : 081225739824, sedang untuk pengaduan yang sifatnya bukan informasi seputar layanan pertanahan atau lebih ke sengketa bisa ke nomor : 081110680000