Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP90798435

Rincian Aduan

LGWP90798435

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
08 Dec 2024
0 ditandai
Dulu saat pemutihan sertifikat massal saat program pak jokowi.. yang di ambil di solo, harusnya tidak dipungut biaya, akan tetapi di mergowati, kedu. dimintai biaya 300-500 ribu oleh perangkat desa sebelum berangkat ke solo, dan dituntut untuk menjawab gratis jika oleh perangkat desa jika ditanya oleh petugas di solo..

Disposisi

Minggu, 08 Desember 2024 - 21:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:28 WIB

Kabupaten Temanggung

OPD terkait untuk ditindaklanjuti.

Progress

Senin, 06 Januari 2025 - 10:10 WIB

Kabupaten Temanggung

Terkait dengan sertipikat PTSL di Kabupaten Temanggung dapat kami sampaikan bahwa bahwa Program tersebut didanai melalui APBN, namun sebelum berkas masuk ke kantor, ada sebagian kegiatan yang tidak didanai melaui APBN dan didanai oleh pemohon sendiri. Dasar hukum untuk biaya pengeluaran melalui SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 serta Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Temanggung. Kemudian untuk pembiayaan diluar itu yang dipungut desa kemungkinan ada lagi Peraturan Desa yang dikeluarkan oleh desa dan masing-masing desa bisa berbeda-beda. Silahkan bisa menghubungi desa yang bersangkutan untuk lebih jelasnya.

Terkait informasi tentang pelayanan pertanahan pengaduan selanjutnya, mohon untuk dapat meneruskan atau menghubungi nomor informasi Pertanahan kami yang dipegang oleh petugas loket pelayanan dengan nomor : 081225739824, sedang untuk pengaduan yang sifatnya bukan informasi seputar layanan pertanahan atau lebih ke sengketa bisa ke nomor : 081110680000

Selesai

Senin, 06 Januari 2025 - 10:11 WIB

Kabupaten Temanggung

Terkait dengan sertipikat PTSL di Kabupaten Temanggung dapat kami sampaikan bahwa bahwa Program tersebut didanai melalui APBN, namun sebelum berkas masuk ke kantor, ada sebagian kegiatan yang tidak didanai melaui APBN dan didanai oleh pemohon sendiri. Dasar hukum untuk biaya pengeluaran melalui SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 serta Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Temanggung. Kemudian untuk pembiayaan diluar itu yang dipungut desa kemungkinan ada lagi Peraturan Desa yang dikeluarkan oleh desa dan masing-masing desa bisa berbeda-beda. Silahkan bisa menghubungi desa yang bersangkutan untuk lebih jelasnya.


Dan terkait informasi tentang pelayanan pertanahan pengaduan selanjutnya, mohon untuk dapat meneruskan atau menghubungi nomor informasi Pertanahan kami yang dipegang oleh petugas loket pelayanan dengan nomor : 081225739824, sedang untuk pengaduan yang sifatnya bukan informasi seputar layanan pertanahan atau lebih ke sengketa bisa ke nomor : 081110680000