Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP90769860

Rincian Aduan

LGWP90769860

Selesai Public
LAIN-LAIN
24 Mar 2017
0 ditandai
pak saya mau tanya kalau mau perpanjang EKTP langsung ke catatan sipil atau harus pakai surat pengantar RT dan kelurahan ? terima kasih

Disposisi

Senin, 27 Maret 2017 - 14:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Rabu, 29 Maret 2017 - 09:47 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Laporan ditindaklanjut

Progress

Rabu, 29 Maret 2017 - 09:50 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Masa berlaku KTP el tidak perlu diperpanjang seperti diamanatkan pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 64 ayat (7) huruf a bahwa KTP Elektronik untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya dalam Pasal 101 huruf c KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 berlaku seumur hidup. Dengan demikian KTP Elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun habis masa berlakunya. Penggantian KTP Elektronik dilakukan apabila rusak, hilang dan ada perubahan elemen data penduduk.

Selesai

Rabu, 29 Maret 2017 - 09:50 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Laporan telah dijawab