Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP90769860
Rincian Aduan
LGWP90769860
Selesai
Public
pak saya mau tanya kalau mau perpanjang EKTP langsung ke catatan sipil atau harus pakai surat pengantar RT dan kelurahan ? terima kasih
Disposisi
Senin, 27 Maret 2017 - 14:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Rabu, 29 Maret 2017 - 09:47 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan ditindaklanjut
Progress
Rabu, 29 Maret 2017 - 09:50 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Masa berlaku KTP el tidak perlu diperpanjang seperti diamanatkan pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 64 ayat (7) huruf a bahwa KTP Elektronik untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya dalam Pasal 101 huruf c KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 berlaku seumur hidup. Dengan demikian KTP Elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun habis masa berlakunya. Penggantian KTP Elektronik dilakukan apabila rusak, hilang dan ada perubahan elemen data penduduk.
Selesai
Rabu, 29 Maret 2017 - 09:50 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan telah dijawab