Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP90708003

Rincian Aduan

LGWP90708003

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
27 Jun 2026
0 ditandai


SURAT PENGADUAN MASYARAKAT


Hal: Permohonan Pemeriksaan Legalitas dan Perizinan Bangunan (PBG) Ruko/Kios


Sifat: Penting / Segera


Kepada Yth.


Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang


di Tempat


Dengan hormat,


Melalui surat ini, kami menyampaikan aduan dan permohonan tindak lanjut terkait adanya aktivitas pembangunan/pemanfaatan bangunan komersial di wilayah Kecamatan Ngaliyan yang terindikasi memerlukan pemeriksaan intensif terkait izin mendirikan bangunan.


Adapun detail objek yang dilaporkan adalah sebagai berikut:


  • Jenis Bangunan: Ruko / Kios (sejumlah 4 unit kios)
  • Lokasi/Alamat: Jl. Anyar Duwet, RW 04, Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
  • Koordinat Google Maps: https://maps.app.goo.gl/jgywrcBZZ3gUQCPb7

Poin Aduan dan Tuntutan:


  1. Pemeriksaan Legalitas Izin: Meminta pihak Distaru Kota Semarang untuk melakukan pengecekan lapangan dan verifikasi dokumen secara langsung guna memastikan apakah kompleks ruko 4 kios tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta perizinan legalitas sah lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Semarang.
  2. Transparansi Tata Ruang: Memastikan bahwa keberadaan ruko tersebut telah sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) untuk wilayah Kecamatan Ngaliyan dan tidak melanggar garis sempadan maupun regulasi zonasi yang berlaku.
  3. Tindakan Tegas: Jika dalam pemeriksaan ditemukan bahwa bangunan ruko tersebut tidak memiliki izin operasional atau menyalahi aturan tata ruang yang sah, kami mendesak Distaru Kota Semarang untuk segera menjatuhkan sanksi administratif hingga penyegelan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengingat pentingnya penegakan perda dan ketertiban tata ruang di Kota Semarang, kami meminta agar dinas terkait dapat memberikan respons, melakukan sidak ke lokasi, serta menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan ini secara transparan.


Atas perhatian, komitmen, dan tindakan tegas yang diambil, kami ucapkan terima terima kasih.


Semarang, 27 Juni 2026


Hormat Kami,


Perwakilan Warga / Masyarakat Peduli Tata Ruang Kota Semarang


Disposisi

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PENATAAN RUANG - KECAMATAN NGALIYAN - SATPOL PP

Progress

Senin, 29 Juni 2026 - 05:30 WIB

Kota Semarang

Selamat Pagi bpk / ibu Terimakasih atas Laporanya , ini akan segera kami kordinasikan dengan bidang terkait untuk ditindak lanjuti, memastikan regulasi dan kebijakan , Kami mengapresiasikan kepedulian anda terhadap lingkungan, Terimakasih

Progress

Senin, 29 Juni 2026 - 09:04 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi Bapak/Ibu. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Aduan Bapak/Ibu akan segera kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terima kasih

Progress

Senin, 29 Juni 2026 - 10:02 WIB

Kota Semarang

terima kasih untuk update informasi dan aspirasi yang disampaikan pada kami kak, segera kami tindak sesuai aturan yang berlaku

Progress

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:55 WIB

Kota Semarang

Jawaban permasalahan yg dilaporkan terkait dg ijin : 1. Tdk ada keg. aktivitas pembangunan 2. Sdh ada keg. operasional brp laundry, barbershop, dll 3. Terkait dg kepemilikan sdh memiliki hak kepemilikan sertifikat

Selesai

Sabtu, 04 Juli 2026 - 10:07 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi izin melaporkan cek lokasi terkait aduan lapor Gubernur dan lapor Semar Perihal Bangunan toko yang berada di jl. Anyar Duwet Kel. Bringin kec. Ngaliyan. Bidang PPUD Satpol PP pada jumat (3/7) melakukan pemeriksaan di lokasi