Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP90670164
Rincian Aduan
LGWP90670164
Disposisi
Jumat, 13 Desember 2019 - 08:26 WIBVerifikasi
Kamis, 19 Desember 2019 - 07:18 WIBKabupaten Kendal
1. Bilamana SPPT PBB saudara masih ada tunggakan, padahal saudara sudah membayar melalui oknum perangkat desa. Langkah – langkah yang sebaiknya saudara lakukan :
a. Tagih pembayaran saudara kepada oknum perangkat desa tersebut beserta dendanya (2% per bulan secara komulatif).
b. Apabila oknum tersebut tidak maumembayar uang pajak saudara, laporkan secara tertulis disertai bukti cukup :
Surat dapat dikirim :
kepada Bupati Kendal
Cq. Kepala Badan Keuangan Daerah
Kabupaten Kendal.
alamat Jl Soekarno Hatta No 193 – Kendal
c. Berdasarkan Laporan Saudara maka Badan Keuangan Daerah akan melaksanakan penagihan dan pemeriksaan bersama Inspektorat kepada yang bersangkutan.
2. SPPT yang masih menjadi satu dengan pemilik lama, kami sarankan untuk dipecah dengan syarat sebagai berikut :
a. Foto Copy KTP
b. Peralihan Hak Milik atas tanah / Akta Jual Beli Tanah.
c. Mengisi Formulir yang telah disediakan pada Badan Keuangan Daerah.
3. Apabila Keterangan ini belum jelas silahkan mendatangi Unit Pelayanan Pajak Badan Keuangan Daerah Kab. Kendal ( Gedung A Lantai II Setda Kab. Kendal).
Demikian dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Bakeuda Kab. Kendal.
Progress
Kamis, 15 Desember 2022 - 09:39 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya, untuk pembayaran pajak pbb daerah silahkan langsung ke kantro bapenda kab kendal untuk meminta berkas atau tagihan pbb secara langsung dan bisa membayarnya kekantor bapenda atau via pos, bri dan sebagainya secara mandiri, terimakasih
Selesai
Kamis, 15 Desember 2022 - 09:39 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya, untuk pembayaran pajak pbb daerah silahkan langsung ke kantro bapenda kab kendal untuk meminta berkas atau tagihan pbb secara langsung dan bisa membayarnya kekantor bapenda atau via pos, bri dan sebagainya secara mandiri, terimakasih