Rincian Aduan : LGWP90660507

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 28 Jan 2020

Lapor Pak Gub, Didesa protomulyo ada pengembang perumahan yang tidak sesuai prosedur, dan belum memiliki ijin, dengan memangkas kaki bukit (situs cagar budaya , makam sunan katong)' sehingga berpotensi longsor, dan sudah merusak faailitas umum, lonsornya talud jalan desa , karena dikeruk oleh pengembang. Oleh PT Toto Tentrem Sentosa. Mohon bisa ditindaklanjuti dan dihentikan , suyapa exsistensi situs sejarah makam sunan katong, yang telah menjadi icon sejarah, sebagai keturunan bupati kendal pertama bisa tetap lestari dan terjaga..bila perlu jadikan kawasan tersebut sebagai kawasan penyangga kawasan cagar budaya ....terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 29 Januari 2020 - 08:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Rabu, 29 Januari 2020 - 14:26 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya,aduan saudara sedang dalam proses disposisi ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman jawaban dari Disperkim : Sesuai Hasil Rapat Tim PEMDA dan Pengembang disepakati:
Pihak pengembang menyelesaikan sesuai berita acara yang telah disepakati bersama dengan warga
membuat talud atau pengaman jalan beton disekitar lokasi dilengkapi perhitungan teknis konstruksi
membuatkan saluran air yang memadai sehingga tidak melimpah kepermukiman warga sekitar
Jarak Ruang Terbuka Hijau (RTH) Makam Sunan Katong terhadap Perumahan disesuaikan ketentuan
 
 

Selesai

Kamis, 19 Maret 2020 - 10:46 WIB

Kabupaten Kendal

Sesuai Hasil Rapat Tim PEMDA dan Pengembang disepakati:

Pihak pengembang menyelesaikan sesuai berita acara yang telah disepakati bersama dengan warga
membuat talud atau pengaman jalan beton disekitar lokasi dilengkapi perhitungan teknis konstruksi
membuatkan saluran air yang memadai sehingga tidak melimpah kepermukiman warga sekitar
Jarak Ruang Terbuka Hijau (RTH) Makam Sunan Katong terhadap Perumahan disesuaikan ketentuan